Yurisprudensi

Yurisprudensi berasal dari bahasa Latin yaitu Jurispudentia yang berarti pengetahuan hukum. Dalam bahasa inggris, dikenal dengan nama Jurisprudence, yang artinya ilmu hukum atau ajaran hukum atau teori hukum umum. Di Indonesia, kata Yurisprudensi  diambil dari bahasa belanda yaitu Jurisprudentia. Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis hukum Indonesia, sama artinya dengan Jurisprudentia dalam bahasa belanda dan Jurisprudence dalam bahasa perancis yang berarti peradilan tetap atau hukum pengadilan. Di Inggris, untuk pengertian yurisprudensi [hukum peradilan], digunakan istilah case law atau judge made law. Dengan demikian, pengertian yurisprudensi sebagai sumber hukum formal adalah, keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diikuti atau dipergunakan oleh hakim berikutnya sebagai sumber hukum untuk memutus perkara yang serupa atau sama.

Keberadaan yurisprudensi sebagai sumber hukum formal yang menciptakan hukum, didasarkan pada pasal 22 AB dan Pasal 10 UU-48-2009 : Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan  dengan dalih bahwa  hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”.  Dalam keadaan demikian, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat [Pasal 28 ayat 1]. Hal ini juga sesuai dengan asas Ius curia novit yang artinya hakim dianggap mengetahui hukum.
 
Apabila putusan hakim yang terdahulu diikuti oleh hakim dibawahnya atau hakim setelahnya, maka putusan hakim terdahulu, merupakan putusan peradilan tetap atau disebut “yurisprudensi” yang menjadi sumber hukum formal. Hukum yang diciptakan oleh hakim yang dalam bentuk keputusan disebut hukum in concreto yang secara nyata menghasilkan hukum yang berlakunya terbatas mengikat pihak-pihak tertentu yang berperkara.

Tidak Menjelaskan Lengkap dan Sempurna Ganti Rugi

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 117.K/Sip/1975 | Tanggal 02 Juni 1971
“Suatu gugatan baik dalam positanya maupun dalam petitumnya, pihak Penggugat tidak menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang ganti rugi yang dituntutnya. Dan Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai jumlah/besarnya kerugian yang dituntut dan harus dibayarkan kepadanya oleh Tergugat, maka gugatan yang menuntut uang ganti rugi ini, tidak dapat dikabulkan atau ditolak oleh hakim.”

gugatan ganti rugi tidak diterima

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 19.K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003 
“…karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, maka gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

tuntutan ganti rugi harus disertai bukti

Putusan Mahkamah Agung Nomor :  556.K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 
“Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan bukti harus ditolak.”

tuntutan ganti rugi harus diuraikan terperinci

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 459.K/Sip/1975 tanggal 18 September 1975
“Dalam surat gugatan baik posita maupun petitumnya menuntut agar Tergugat dihukum membayar “uang ganti rugi” kepada Penggugat. Hakim baru dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi tersebut, bilamana Penggugat dapat membuktikan secara terperinci kerugian dan berapa besarnya kerugian tersebut.”

gugatan ganti rugi ditolak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 117.K/Sip/1975 tanggal 02 Juni 1971
“Suatu gugatan baik dalam positanya maupun dalam petitumnya, pihak Penggugat tidak menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang ganti rugi yang dituntutnya. Dan Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai jumlah/besarnya kerugian yang dituntut dan harus dibayarkan kepadanya oleh Tergugat, maka gugatan yang menuntut uang ganti rugi ini, tidak dapat dikabulkan atau ditolak oleh hakim.”

ganti rugi ditolak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 598.K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971
“… dalam persidangan pengadilan ternyata Penggugat tidak dapat membuktikan secara rinci adanya dan besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat karena tidak berhasil membuktikannya, maka hakim menolak tuntutan pembayaran ganti rugi yang diajukan Penggugat tersebut.”

Membenarkan gabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2686 K/Pdt/1985 Tanggal 29 Januari 1987.
Meskipun dalil gugatan yang dikemukakan dalam gugatan adalah perbuatan melawan hukum, sedangkan peristiwa hukum yang sebenarnya adalah wanprestasi, namun gugatan dianggap tidak obscuur libel. Apabila hakim menemukan kasus seperti ini, dia dapat mempertimbangkan, bahwa dalil gugatan itu dianggap wanprestasi.

Ganti Nama

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung :
Menurut adat kebiasaan di daerah Krawang seorang ayah setelah kelahiran anaknya yang pertama bernama A., disebut Bapak A.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-5-1975 No. 90 K/Sip/1973.
Dalam Perkara :
Enin bin Samilin dkk
lawan
1. H. Erus bin Akrim,
2. Nurkalim bin Endut bin Akrim dkk.

Dengan Susunan Majelis :
1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto, S.H.
2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
3. D.H. Lumbanradja S.H.

Pembayaran dengan bilyet giro disamakan dengan pengakuan hutang

Kaidah Hukum
[1] Pemberian/pembayaran yang dilakukan dengan bilyet giro kepada seseorang dapat disamakan dengan pengakuan hutang, dengan demikian terbukti si pemberi mengakui mempunyai hutang;
[2] Ganti rugi atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sesuai dengan rasa keadilan besarnya adalah 10% per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai hutang dilunasi ;

Kaidah yurisprudensi : KYMA-5096KPdt1998

Penggugat Tidak Mempunyai Kedudukan Menggugat [sewa-menyewa]

Yurisprudensi Perdata Nomor 213K/SIP/1979
KYMA : Sebagai Penyewa, Penggugat Tidak Mempunyai Kedudukan (Hoedanigheld) Untuk Dapat Menggugat Tentang (Beralihnya) Pemilikan.

Memori Kasasi Yang Tidak Merinci Pertimbangan Mana Yang Tidak Tidak Sesuai Kebenaran dan Alat Bukti, Tidak Dapat Dibenarkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1381 K/Sip/1971
Kaidah hukum : Keberatan kasasi yang tidak merinci dalam hal mana judex facti tidak memberikan pertimbangan yang sesuai dengan kebenaran serta alat bukti yang diajukan tidak dapat dibenarkan.
Meskipun demikian keputusan judex facti harus dibatalkan berdasarkan alasan-alasan lain (pasal 49 UU No. 1/1950 –Red. M.A.) yaitu judex facti memberikan putusan ganti rugi sedangkan hal ini (dalam persidangan tingkat Pengadilan Negeri maupun tingkat Pengadilan Tinggi tidak pernah diperiksa).

Mahkamah Agung Tidak Berwenang Memeriksa Novum

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 76 K/Sip/1973
Mahkamah Agung tidak berwenang memeriksa surat bukti Kewarganegaraan, karena hal itu bersifat novum, oleh sebab surat bukti tsb belum pernah diajukan pada pemeriksaan perkara oleh judex facti.

Perhitungan Jangka Waktu Mengajukan Memori Kasasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 379 K/Sip/1971
Kaidah hukum : Meskipun permohonan kasasi diajukan, sebelum putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada yang bersangkutan, namun jangka waktu untuk mengajukan risalah kasasi harus dihitung mulai permohonan kasasi diajukan.

Permohonan Kasasi Tanpa Memori/Risalah Kasasi Tidak Dapat Diterima

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 134 K/Kr/1966
Kaidah hukum:
Permohonan kasasi yg diajukan oleh Jaksa karena jabatan.
Permohonan kasasi formil tidak dapat diterima kalau risalah kasasi tidak ada diajukan

Pinjam Meminjam

Pinjam Meminjam

KASASI

Yurisprudensi Perdata 266K/SIP/1968
Saat mengajukan Memori Kasasi tidak dianggap sebagai saat mengajukan permohonan kasasi.

Petitum Ganti Rugi Tidak Diterima

Yurisprudensi Nomor 550K/SIP/1979
Petitum Tentang Ganti Rugi Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Karena Tidak Diadakan Perincian Mengenai Kerugian-Kerugian Yang Dituntut. Gugatan Rekonpensi Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Karena Dalam Gugatan Balik Dituntut Pula Orang-Orang Yang Tidak Menjadi Pihak Dalam Perkara Ini.

Jual Beli Saham

Yurisprudensi Perdata Nomor 556K/SIP/1979
Jual Beli Saham Termaksud Adalah Bersyarat, Sebab Digantungkan Pada Persetujuan Menteri, Karena Ini Belum Ada, Maka Menurut Hukum Perjanjian Tersebut Belum Ada.

Hibah Suami Isteri

Yurisprudensi PerdataNomor 562K/SIP/1979
Hukum Adat : Hibah Dari Suami Kepada Isteri Mengenai Barang Asal Tidak Dapat Disahkan, Karena Ahli Waris Tersebut Menjadi Kehilangan Hak Warisnya.

Jual Beli Yang Diketahui Kepala Kampung



Yurisprudensi Perdata Nomor 665K/SIP/1979
Dengan Telah Terjadinya Jual Beli Antara Penjual Dan Pembeli Yang Diketahui Oleh Kepala Kampung Yang Bersangkutan Dan Dihadiri Oleh Dua Orang Saksi, Serta Diterimanya Harga Pembelian Oleh Penjual, Maka Jual Beli Itu Sudah Sah Menurut Hukum, Sekalipun Belum Dilaksanakan Dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah.

Akte Jual Beli Ditandatangani

Yurisprudensi Perdata Nomor 992K/SIP/1979
Semenjak Akte Jual Beli Ditanda Tangani Didepan Pejabat Pembuat Akte Tanah Hak Milik Atas Tanah Yang Dijual Beralih Kepada Pembeli.

Pembatalan Suatu Lelang

Nomor Yurisprudensi 1068 K/Pdt/2008
Pembatalan Suatu Lelang Yang Telah Dilakukan Berdasarkan Adanya Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Tidak Dapat Dibatalkan.

Perjanjian Jual Beli Yang Dibuat Dibawah Tekanan

Yurisprudensi Mahkamah Agung : Nomor 2356 K/Pdt/2008
Perjanjian Jual Beli Yang Dibuat Dibawah Tekanan Dan Dalam Keadaan Terpaksa Adalah Merupakan “Misbruik Van Omstandigheiden” Yang Dapat Dibatalkan Karena Tidak Lagi Memenuhi Unsur-Unsur Pasal 1320 KUHPerdata.

Idahan Arian

Nomor Yurisprudensi : 753K/PDT/2000
Pemberian Sawah Oleh Ayah Dan Ibu Kepada Anaknya Perempuan Yang Baru Kawin Sebagai Bekal Hidupnya Yang Disaksikan Oleh Pengetua Adat Pemberian Tersebut Dibenarkan Dalam Hukum Adat Batak (Idahan Arian).

Nebis In Idem


Nomor Yurisprudensi 1226K/PDT/2001
Meski Kedudukan Subjeknya Berbeda, Tetapi Objek Sama Dengan Perkara Yang Telah Diputus Terdahulu Dan Berkekuatan Hukum Tetap, Maka Gugatan Dinyatakan Nebis In Idem.

Anak, Bila Terjadi Perceraian

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126K/PDT/2001
Bila Terjadi Perceraian, Anak Yang Masih Dibawah Umur Pemeliharaannya Seyogyanya Diserahkan Pada Orang Terdekat Dan Akrab Dengan Si Anak Yaitu Ibu.

Sertifikat Tanah Yang Terbit Lebih Dahulu Dari Akta Jual Beli

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 1588K/PDT/2001
Sertifikat Tanah Yang Terbit Lebih Dahulu Dari Akta Jual Beli, Tidak Berdasarkan Hukum Dan Dinyatakan Batal, Penerbitan Sertifikat Tanah Tanpa Ada Pengajuan Permohonan Dari Pemilik Adalah Tidak Sah

Barang Jaminan Hanya Dapat Dijual Melalui Lelang

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 1400K/PDT/2001
Barang Jaminan Hanya Dapat Dijual Melalui Lelang, Bank Tidak Berhak Menjual Sendiri. Tanah Yang Dijaminkan Pada Bank Tanpa Seijin Pemilik, Pengalihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Kuasa Mutlak Adalah Batal Demi Hukum, Bantuan Terhadap Pelaksanaan Putusan, Maka Yang Berwenang Untuk Memeriksa Dan Memutus Bantahan Adalah Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukumnya Yang Menjalankan Putusan

Harus Dibuktikan Melalui Pemeriksaan Laboratorium Kriminologi

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 1974K/PDT/2001
Peralihan Hak Atas Tanah Dinyatakan Cacat Hukum Karena Pemalsuan Tanda Tangan Sehingga Batal Demi Hukum Jual Beli Tanah Harus Dibuktikan Melalui Pemeriksaan Dari Laboratorium Kriminologi Atau Ada Putusan Pidana Yang Menyatakan Tanda Tangan Dipalsukan

Sekaligus Mengajukan Gugatan

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 2671K/PDT/2001
Meski Kedudukan Para Penggugat Berbeda, Tetapi Sama-Sama Berkepentingan Atas Objek Sengketa. Demi Tercapainya Peradilan Yang Cepat, Murah Dan Biaya Ringan Beralasan Para Penggugat Secara Bersama-Sama Dan Sekaligus Mengajukan Gugatan

Gugatan Harus Ditolak

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 294K/PDT/2001
Dalam Hal Bukti Kepemilikan Penggugat Dapat Dilimpahkan Oleh Bukti Tergugat, Maka Gugatan Seharusnya Dinyatakan Tidak Terbukti, Bukan Dinyatakan Tidak Beralasan Karena Itu Gugatan Harus Ditolak

pekerja yang melakukan perbuatan melanggar hukum

KAIDAH HUKUM : Bahwa bagi para pekerja yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang termasuk dalam kategori kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf h dan k Kep. Menaker Nomor Kep-150/Men/2000 dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Nomor Yurisprudensi : 250K/TUN/2002
Tanggal : 23 Oktober 2002.
Majelis Hakim :
1. Prof.Dr. Paulus Effendi Lotulung, SH.
2. Dr. H.M. Laica Marzuki, SH.
3. Ny. Chairani A.Wani, SH.

Perjanjian Jual Beli Yang Dibuat Dibawah Tekanan

KYMA  No. 2356 K/Pdt/2008
Perjanjian Jual Beli Yang Dibuat Dibawah Tekanan Dan Dalam Keadaan Terpaksa Adalah Merupakan “Misbruik Van Omstandigheiden” Yang Dapat Dibatalkan Karena Tidak Lagi Memenuhi Unsur-Unsur Pasal 1320 KUH Perdata

Pembatalan Suatu Lelang

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
No. 1068 K/Pdt/2008
Pembatalan Suatu Lelang Yang Telah Dilakukan Berdasarkan Adanya Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Tidak Dapat Dibatalkan.

Gugatan Penggugat Bertujuan Mengaburkan Kepastian Hukum, Sehingga Harus Ditolak

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
No. 634PK/PDT/2007
Peradilan Umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung) Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Mengadili Sengketa Perburuhan Antara Penggugat Dan Para Tergugat, Sengketa Perburuhan Merupakan Wewenang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). P4D, P4P Serta Pengadilan Tinggi TUN Telah Memutuskan Sengketa Tersebut, Dengan Demikian Gugatan Penggugat Ini Bertujuan Untuk Mengaburkan Kepastian Hukum, Sehingga Harus Ditolak

Yang Harus Membuktikan Adalah Pembeli

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor 1498K/PDT/2006
Untuk Membuktikan Apakah Jual-Beli Tanah Sengketa Terjadi Dengan Cara Yang Benar, Berdasarkan Asas Billijkheid Beginsel, Maka Yang Harus Membuktikan Adalah Pembeli (I.C Termohon Kasasi/Tergugat III), Karena Apabila Ia Benar Telah Membeli Tanah Tersebut, Maka Ia Akan Lebih Mudah Untuk Membuktikannya. Menurut Majelis Kasasi, Bukti-Bukti Yang Diajukan Oleh Termohon Kasasi/Tergugat III Sebagai Dasar Telah Beralihnya Hak Atas Tanah Sengketa Kepada Termohon Kasasi/Tergugat III Mengandung Cacat Yuridis

Pengadilan Negeri Tidak Berwenang

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor 880K/PDT/2003
Pengadilan Negeri Tidak Berwenang Mengadili Sengketa Kepengurusan Partai Yang Merupakan Masalah Internal Partai

Salah 1 Pihak Dalam Status Penahanan Perjanjian Sah

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor 792K/PDT/2002
Perjanjian Perdamaian Yang Disepakati Oleh Kedua Belah Pihak, Tanpa Ada Paksaan Dari Para Pihak Cakap Untuk Membuat Perjanjian, Meski Salah Satu Pihak Dalam Status Penahanan, Perjanjian Tersebut Adalah Sah

Surat Kuasa Yang Dilegalisir Oleh Panitera

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor 626K/PDT/2002
Surat Kuasa Yang Dilegalisir Oleh Panitera Selaku Pejabat Publik Di Pengadilan Maka Legalitas Dari Surat Kuasa Dapat Dibenarkan Dan Surat Kuasa Dinyatakan Sah.

Hukum Adat : Anak Angkat Dan Berhak Mewarisi

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor 445K/PDT/2002
Orang Melanjutkan Segala Kewajiban Dari Orang Yang Meninggal Sesuai Dengan Keterangan Kepala Desa Dan Banjar Adat Dan Mengabenkan Yang Meninggal Tersebut, Terbukti Sebagai Anak Angkat Dan Berhak Mewarisi Harta Peninggalan.

Perlawanan Terhadap Putusan Arbiter

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 2773K/PDT/2002
Permohonan Perlawanan Untuk Membatalkan Putusan Arbiter Adalah Cacat Formil Bila Diajukan Melebihi Tenggang Waktu 30 Hari.

Jual Beli Rekayasa Dinyatakan Cacat Hukum

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 252K/PDT/2002
Jual Beli Tanah Jika Tidak Diikuti Dengan Penyerahan Tanah Dan Uang Penjualan Dipakai Untuk Membayar Hutang Kepada Pembeli Selisihnya Sangat Besar, Jumlah Tersebut Direkayasa Dan Dinyatakan Cacat Hukum.

Purchase Order Merupakan Kesepakatan

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 1506K/PDT/2002
Purchase Order Yang Ditanda Tangani Oleh Kedua Belah Pihak Yang Mengikat Diri Merupakan Kesepakatan, Sehingga Berlaku Sebagai Undang-Undang Yang Mengikat Kedua Belah Pihak.

Putusan KPPU Batal Demi Hukum

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 03K/KPPU/2002
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Yang Menggunakan Irah-Irah : "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" Adalah Cacat Hukum Dan Dinyatakan Batal Demi Hukum Karena Telah Melampaui Kewenangannya Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

Kewajiban Memberitahu Keadaan Yang Sebenarnya

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 698PK/PDT/2001
Secara Yuridis Tertanggung Mempunyai Kewajiban Untuk Memberitahukan Keadaan Yang Sebenarnya Dari Kapal Yang Akan Diasuransikan, Jika Kenyataan Ada Yang Disembunyikan Sewaktu Penutupan Polis Asuransi Maka Perjanjian Asuransi Batal Demi Hukum

Asas Kebebasan Berkontrak

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 3641K/PDT/2001
Dalam Azas Kebebasan Berkontrak, Hakim Berwenang Untuk Mewakili Dan Menyatakan Bahwa Kedudukan Para Pihak Berbeda Dalam Yang Tidak Seimbang, Sehingga Sengketa Pihak Dianggap Tidak Bebas Menyatakan Kehendak, Dalam Perjanjian Yang Bersifat Terbuka, Nilai-Nilai Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Sesuai Dengan Kepatutan Keadilan, Perikemanusiaan Dapat Dipakai Sebagai Upaya Perubahan Terhadap Ketentuan-Ketentuan Yang Disepakati Dalam Perjanjian

Satu surat bukti

KYMA : Putusan MA No.665 K/Sip/1973 terbit 1973
Satu surat bukti saja tanpa dikuatkan oleh alat bukti lain tidak dapat diterima sebagai pembuktian.

Catatan dari buku desa (letter C)

KYMA : Putusan MA No.84 K/Sip/1973 Tanggal 25 Juni 1973
Catatan dari buku desa (letter C) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milik jika tidak disertai dengan bukti-bukti Lain.

surat bukti fotocopy

KYMA : Putusan MA No.3609 K/ Pdt/ 1985
Putusan MA No.112 K/ Pdt/ 1996
Bahwa surat bukti fotocopy yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan.