Adanya Peniruan Merek

Yurisprudensi MA-RI No. 178 K/Sip /1973 tangga 7 Mei 1973 sebagai
berikut : "Bahwa ada peniruan merek apabila merek yang bersangkutan
karena bentuk, susunan atau bunyinya mengingatkan pada merek lain yang
sudah dikenal luas di kalangan masyarakat pada umumnya atau di suatu
golongan tertentu dalam masyarakat ".

Itikad Buruk Pendaftaran Merek Harus Dalam Putusan Tersendiri

Yurisprudensi Tetap MA-RI . No.284 K/Pdt /1989 tangga l 17 Oktober 1891
: adanya itikad buruk pihak yang mendaftarkan merek harus dinyatakan
dalam suatu putusan tersendiri dan tidak dapat dinyatakan sekaligus
dalam putusan pengabulan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan.

PMH & Wanprestasi Diselesaikan Tersendiri

Putusan MARI No.1875 K/Pdt/1984 : Penggabungan Gugatan Perbuatan Melawan
Hukum dan Perbuatan Ingar Janji. Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan
Pasal 1365 KUHPerdata tidak dibenarkan digabungkan dengan Perbuatan
Ingkar Janji (wanprestasi) berdasarkan 1243 KUHPerdata dalam satu
gugatan menurut tertib beracara perdata, keduanya harus diselesaikan
secara tersendiri.

Perubahan UU CekKosong

Perubahan UU CekKosong
Putusan Mahkamah Agung tgl. 27-5-1972 No. 72 K/Kr/1970
Karena Undang-undang No. 17/1964 (tentang cheque kosong) telah di­cabut dengan Undang-undang No. 12/1971 dan terhadap terdakwa-terdakwa diperlakukan pasal 1 ayat 2 K.U.H.P., terdakwa-terdakwa dilepaskan dari Segala tuntutan hukum.
Dalam Perkara :
1. Mohamad Tohan Iljas;
2. Wilson Hutauruk.

Susunan Majelis Hakim :
1. Prof. Sardjono S.H.;
2. Busthanul Arifin S.H.;
3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

Tidak Perubahan dalam perundang-undangan

Tidak Perubahan dalam perundang-undangan
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-3-1969 No. 136 K/Kr/1966.
Penggantian Undang-undang Deviezen tahun 1940 dengan Undang-undang tahun 1964 No. 32 tidak merupakan perubahan perundang-undangan dalam arti pasal 1 ayat 2 K.U.H.P.

Dalam Perkara : Jang Thung Ming alias Joung Tjoeng Jong.
Susunan Majelis Hakim :
1. Prof. R. Subekti S.H.;
2. M. Abdurrachman S.H.;
3. Busthanul Arifin SH.;
4. Indroharto S.H.

Prinsip harga barang & jasa harus tetap dipertahankan

Putusan Mahkamah Agung tgl. 23-5-1970 No. 27 K/Kr/1969.
Ketentuan pasal 1 ayat 2 K.U.H.P. berlaku juga dalam perkara yang se­dang dalam tingkat banding
Dicabutnya Undang-undang Pengendalian Harga tahun 1948 dengan di­ganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 9 tahun 1962, bukanlah merupakan perubahan perundang-undangan, karena prinsip bahwa harga-harga dan jasa dari barang-barang harus diawasi tetap dipertahankan.
Dalam Perkara : Kwee Tjin Hok.
dengan Susunan Majelis :
1. Prof. R. Subekti S.H.;
2. Indroharto S.H.;
3. Busthanul Arifin S.H.

Gugatan tidak perlu diajukan oleh semua ahli waris

Putusan MA-RI N0. 439.K/Sip/1968, tanggal 8 Januari 1969 : Tentang tuntutan pengembalian barang/harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak, tidak perlu diajukan oleh semua ahli waris

Gugatan Tidak Dapat Diterima

Putusan MA-RI No. 1391.K/Sip/1975, tanggal 26 April 1979 : Karena dari gugatan Penggugat tidak jelas batas-batas dusun sengketa digugat, hanya disebutkan (bertanda II) saja, gugatan tidak dapat diterima

Gugatan Tidak Dapat Diterima

Putusan MA-RI No. 492.K/Sip/1970, tanggal 21 Nopember 1970 : Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa-apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima

Petitum Tidak jelas - Gugatan Tidak Dapat Diterima

Putusan MA-RI No. 582.K/Sip/1973, tanggal 18 Desember 1975 : Karena petitum gugatan adalah tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima

Gugatan Ditolak

Putusan MA-RI No. 28.K/Sip/1973, tanggal 5 Nopember 1975 : Karena rechtfeiten yang diajukan bertentangan dengan petitum, gugatan harus ditolak

Petitum Yang Tidak Mengenai Obyek

Putusan MA-RI No. 663.K/Sip/1973, tanggal 6 Agustus 1973 : Petitum yang tidak mengenai hal yang menjadi obyek dalam perkara harus ditolak

Gugatan Tidak Dapat Diterima

Putusan MA-RI N0. 1075.K/Sip/1980 : Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan Hukum, karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima

Gugatan Yang Ditujukan Lebih dari 1 Tergugat

Putusan MA-RI No. 415.K/Sip/1975, tanggal 27 Juni 1979 : Gugatan yang ditujukan lebih dari seorang Tergugat, yang antara Tergugat-Tergugat itu tidak ada hubungan hukumnya, tidak dapat diadakan dalam satu gugatan, tetapi masing-masing Tergugat harus digugat sendiri-sendiri

Gugatan Tidak Dapat Diterima

Putusan MA-Ri No. 1149.K/Sip/1975, tanggal 17 April 1979; karena surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima

Gugatan Bercap Jempol

Putusan MA-RI No. 769.K/Sip/1975, tanggal 24 Agustus 1978: Gugatan bercap jempol yang tidak dilegalisir, berdasarkan Yurisprudensi bukanlah batal menurut hukum, tetapi selalu dikembalikan untuk dilegalisasi kemudian

Surat Gugatan Bukan Akta Dibawah Tangan

Putusan MA-RI No. 840.K/Sip/1975, tanggal 4 Juli 1978 : Surat gugatan bukan merupakan Akta Dibawah Tangan, maka surat gugata tidak terikat pada Ketentuan-ketentuan Ps. 286 (2) Rbg. Jo. Stb. 1916-46 jo. Stb. 1919-776

Gugatan

Putusan MA-RI No.966.K/Sip/1974, tanggal 12 Pebruari 1976 : Sudah tepat gugatan untuk menyerahkan / mengosongkan tanah tersebut ditujukan terhadap Tergugat asal, Kotamadya pelambang, karena secara "feitelijk" asal tersebut yang menguasai tanah terperkara

Gugatan

Putusan MA-RI No.64.K/Sip/1974, tanggal 1 Mei 1975 : Walaupun tidak semua ahli waris turut menggugat, tidaklah menjadikan batalnya atau tidak sahnya Surat Gugatan itu, sebab sebagaimana ternyata dalam Surat Gugatan para Penggugat/Terbanding semata-mata menuntut haknya; dan tidak ternyata ada intervensi dari ahli waris lainnya, lagi pula para Penggugat Terbanding tidaklah minta untuk ditetapkan sebagai satu-satunya ahli waris dari alm. Haji Bustami

Gugatan

Putusan MA-RI No.175.K/Sip/1974, tanggal 17 Juni 1976 : Bahwa Hakim pertama telah menjadikan isteri ke II dari Tergugat sebagai pihak III dalam perkara ini, dengan tiada lawan. Bahwa lebih tepat kepadanya diberi kedudukan dalam perkara sebagai Tergugat II di samping suaminya sebagai Tergugat I, mengingat ia masih tinggal bersama dan bersama-sama pula menguasai barang-barang cidra

Gugatan

Putusan MA-RI No.161.K/Sip/1959, tanggal 20 Juni 1959 : Gugatan yang diajukan oleh sebagian ahli warisnya terhadap seseorang yang dengan melawan hukum menduduki tanah warisan, tidak dapat ditahan oleh ahli waris lainnya;

Warisan adat di tanah Batak Karo

Yurisprudensi No.179/K/ST/1961
Tentang warisan adat di tanah Batak Karo yang memperhitungkan anak perempuan sebagai ahli waris dan mendapatkan bagian yang sama dengan anak laki-laki terhadap harta kekayaan bapaknya (orang tuanya).

Dari Yurisprudensi tersebut terlihat bahwa secara yuridis anak perempuan adalah ahli waris, hak waris anak laki-laki dan anak perempuan tidak dibedakan, namun kenyataannya dalam masyarakat Batak Toba anak perempuan bukan ahli waris apalagi mempunyai hak untuk mendapatkan harta warisan bapaknya (orang tuanya).

Surat dakwaan batal

Suatu tuduhan tindak pidana yang dirumuskan berdasar unsur-unsur pemerasan pasal 368 KUHP merupakan kesalahan yang essensieel dan menyebabkan tuduhan tersebut batal.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 71 K/Kr/1968

Unsur Tindak Pidana Tidak Terbukti = bebas

Karena unsur-tindak pidana, yang juga dinyatakan dalam surat tuduhan, tidaklah terbukti, terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuduhan dan tidak dilepaskan dari tuntutan hukum.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 163 K/Kr/1975

Uang Pengganti Kepada Terdakwa [korupsi]

Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum bahwa uang pengganti yang dapat diwajibkan kepada terdakwa dalam tindak pidana korupsi untuk dibayar tidak boleh melebihi harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi tersebut.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 620 K/Pid/1987

hukuman bersarat

Terhadap tindak pidana ekonomi dapat juga dijatuhkan hukuman bersarat.
Yurisprudensi Mahkamah Agung : No. 462 K/Kr/1981

Pengadilan Tinggi Salah Menerapkan Hukum Pembuktian

Dengan tidak memperhatikan alat-alat bukti dan kekuatan pembuktian yang telah diperoleh dalam persidangan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum pembuktian.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 192 K/Kr/1979

Perlawanan terhadap putusan verstek

Perlawanan terhadap putusan verstek tidak boleh diperiksa dan diputus sebagai perkara baru.
Yurisprudensi Mahkamah Agung : No. 542 K/Sip/1972

Perlawanan terhadap putusan verstek tidak boleh diperiksa dan diputus sebagai perkara baru.
Yurisprudensi Mahkamah Agung : No. 307 K/Sip/1975

Dengan Uang Panjar Belum Ada Jual Beli

Dengan adanya uang panjar saja, belumlah ada jual beli mengenai rumah tersengketa.
Yurisprudensi Mahkamah Agung : No. 86 K/Sip/1972

Harta firma yang telah bubar

Harta firma yang telah bubar tidak dapat berubah menjadi harta pribadi selama belum diadakan vereffening.
Yurisprudensi Mahkamah Agung : No. 718 K/Sip/1974

Lampau waktu

Lampau waktu saja tidak menyebabkan hapusnya sesuatu hak.
Yurisprudensi Mahkamah Agung : No. 457 K/Sip/1974

tidak dapat dinyatakan sebagai ahli waris

Di dalam putusan orang-orang yang tidak merupakan pihak dalam perkara tidak dapat dinyatakan sebagai ahli waris.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 177 K/Sip/1976

ganti rugi tidak dapat diberikan karena tidak dituntut

Dalam perkara ini ganti rugi tidak dapat diberikan karena tidak dituntut; soal ganti rugi tersebut dapat dituntut kemudian dengan perkara lain.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 689 K/Sip/1974

Putusan Tidak Terperinci Harus Dibatalkan

Kaidah hukum: putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri,karena kurang tepat dan tidak terperinci, harus dibatalkan.
Yurisprudensis Mahkamah Agung No. 588 K/Sip/1975

sita conservatoir

Kaidah hukum: Persetujuan atas sita conservatoir oleh pihak ketiga dapat diputuskan lebih dahulu daripada pokok perkara.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 607 K/Sip/1974

Dalam Jual Beli Tidak Ada Bunga

Kaidah hukum : Dalam jual beli tidak ada persoalan bunga; maka tuntutan penggugat mengenai bunga 6 % sebulan karena keterlambatan pembayaran oleh tegugat selaku pembeli, tidak dapat dikabulkan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1061 K/Sip/1973

Besarnya Ganti Rugi

Kaidah hukum: Soal besarnya ganti rugi (karena meninggalnya anak penggugat oleh tidak hati-hatinya tergugat) dalam hal ini pada hakekatnya lebih merupakan soal kelayakan dan kepatutan,yang tidak dapat didekati dengan suatu ukuran.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1226 K/Sip/1977

Dengan Maksud Memiliki [secara] Melawan Hukum

Kaidah hukum : Judex Factie telah salah menafsirkan unsur Dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Apabila seorang mengambil barang yang bukan merupakan jaminan hutang maka dapat ditafsirkan dengan maksud memiliki secara melawan hak.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1590 K/PID/1997

Putusan PN Bebas Tidak Murni

Kaidah hukum: Oleh karena judex facti/Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum dan Penuntut Umum/Jaksa dapat membuktikan, putusan Pengadilan Negeri bebas tidak murni karena judex facti /Pengadilan Negeri salah menafsirkan unsur memiliki sebab pengambilan BPKB dan KTP a.n. Marsini tanpa seizin pemiliknya atau orang tuanya (Mesiyem) yang kemudian oleh Terdakwa dijadikan jaminan hutang, maka permohonan kasasi tersebut pantas dikabulkan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung : No. 1213 K/Pid/1994

Mengembalikan Uang Korban

Kaidah hukum : Dalam putusan perkara pidana syarat khusus mengembalikan uang milik korban pada hakekatnya adalah masalah perdata dan oleh karenanya tidak dapat disamakan dengan keharusan mengganti kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 14 C (1) KUHP

Yurisprudensi Mahkamah Agung : No. 933 K/Pid/1994

Kerusakan [Pidana]

Kaidah hukum : Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak dapat dikenakan kepada para Terdakwa, sebab unsur melakukan kekerasan dalam pasal 170 (1) KUHP bukan merupakan alat / usaha untuk mencapai tujuan (niat para terdakwa), sehingga seandainya pun terjadi kerusakan hanyalah merupakan akibat saja dari perbuatan kekerasan tersebut lebih tepat dikenakan pasal 406 (1) KUHP.

Yurisprudensi Mahkamah Agung : No. 329 K/Pid/1996

Biaya Perkara [kasasi]

Kaidah hukum: Meskipun permohonan kasasi dari Pemohon kasasi dikabulkan, akan tetapi karena pemohon kasasi tetap dijatuhi pidana, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon kasasi tersebut.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 812 K/Pid/1997

Barang Bukti

Kaidah hukum: Adalah tepat dan benar beralasan hukum apabila barang bukti berupa kapal motor yang terbukti dipergunakan oleh pelaku Tindak Pidana dalam melakukan kejahatan atau pelanggaran, dirampas untuk Negara, tanpa perlu mempertimbangkan pemilik dari kapal motor tersebut.

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1166 K/PID/1997

Unsur Tindak Pidana Kelalaian/Kealpaan [terdakwa dibebaskan]

Putusan MA No. 1104 K/Pid/1990
Tanggal 27 Februari 1993
Judex Factie telah salah menerapkan hukum, sebab korban jatuh karena terserempet oleh pengendara sepeda yang didepannya dan karena jatuhnya ke kanan maka korban tergilas oleh roda bus yang dikemudikan terdakwa ; ternyata kendaraan bus yang dikemudikan terdakwa berada di jalur yang benar atau di sebelah kiri, sehingga tidak terbukti tidak adanya unsur kelalaian/kealpaan pada diri terdakwa dan Mahkamah Agung Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut.
Sumber : Yurisprudensi Mahakamah Agung R.I. 1994 H.7

Gugatan Tidak Diterima

Putusan MA No.1260 K/Sip/1980
Gugatan tidak dapat diterima karena ditujukan terhadap kuasa dari pada Ny. Soekarlin, sedang yang seharusnya digugat adalah Ny. Sekarlin pribadi

Pembeli Yang Beritikad Baik

Putusan MA No.1230 K/Sip/1980
Pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum

Tanggung Jawab Pengurus PT

Putusan MA No.268 K/Sip/1980
Dalam gugatan mengenai kewajiban hukum yang menjadi tanggung jawab PT harus disebutkan pengurusnya yang sekarang, sebab tanggung jawab suatu badan hukum melekat pada badan hukum itu sendiri

Banding-4

Nomor Putusan : 881 K/Sip/1973
Tanggal 12 Maret 1973
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi/terbanding: bahwa tidak pernah diberitahukan kepadanya mengenai permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat dalam kasasi/pembanding, sehingga ia tidak dapat mempergunakan haknya membuat kontra memori banding guna menyempurnakan pembuktiannya di Pengadilan Tinggi; tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebut tidak menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Tinggi karena Pengadilan Tinggi rnemeriksa dan memutus sesuatu perkara pada tingkat banding dalam kaseluruhan.

Banding-3

Nomor Putusan : 876 K/Sip/i973
Tanggal 24 Desember 1973
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung: karena penggugat tidak mengajukan banding, Pengadilan Tinggi hanya meninjau dan mempertimbangkan bagian-bagian tuntutan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri

Banding-2

Nomor Putusan 663 K/Sip/1971
Tanggal 8 Juni 1973
Undang-undang tidak mewajibkan pembanding untuk mengajukan risalah banding. Apabila dikehendaki alasan-alasan banding boleh dimasukkan dalam risalah kasasi.