Pembatalan Perikatan

Bagi pihak-pihak yang tunduk pada hukum barat, dalam hal terjadi wanprestasi dari satu pihak oleh sebab tidak membayar harga barang yang dibeli, pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan jual beli.
Putusan M.A. tanggal 21 Mei 1973 No. 704 K/Sip/1972
Dalam Perkara : Raden Basari Thaher Melawan
1. Johan Kepler Panggabean
2. PT. Piola
Susunan Majelis Hakim
1. Prof. R. Sardjono, SH
2. Busthanul Arifin, SH
3. Indroharto, SH

Pembatalan Perikatan

Perjanjian jual beli i.c. jual beli toko-toko, yang dalam perjanjiannya ditentukan bahwa jual beli itu akan pecah dengan sendirinya bila pembeli setelah waktu yang ditentukan tidak melunasi sisa uang pembeliannya, pemecahannya berdasarkan pasal 1226 BW., tetap harus dimintakan kepada Hakim.
Karena setelah pada waktu yang ditentukan itu pembeli tidak melunasi sisa uang pembeliannya, penjual diam saja dan kemudian selama 8 tahun berturut-turut membiarkan pembeli memungut uang sewa terhadap toko-toko itu, penjual harus dianggap telah melepaskan haknya akan pemecahan jual-beli dan pembeli dianggap telah sebagai pemilik dari toko-toko tersebut.
Putusan MA tanggal 30 November 1955 No. 14 K/Sip/1953
Dalam Perkara : Haji Abdul Madjit bin Datjing lawan Abdul Karim
Susunan Majelis Hakim :
1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro
2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja
3. Mr. R. Soekardono

Kompensasi

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Menurut pasal 1426 B.W. suatu "kompensasi" tidak harus secara tegas bahkan terjadi demi hukum dengan tidak setahunya orang-orang yang berhutang.
Putusan M.A. tanggal 4 Juni 1973 No. 50 K/Sip/1973
Dalam Perkara : Soebianto Tanto ; Ny. Janda Juliani Tantono alias Ny. Janda Tan Yoe Liang Melawan Pramudya Arwin alias Tjoa Gwan An. Iskak Hartono alias Liem Ie Hong.
Susunan Majelis Hakim :
1. Prof. R. Subekti, SH
2. Busthanul Arifin, SH
3. D.H. Lumbanraja, SH

Penggantian Kerugian Karena Wanprestasi

Dalam hal satu pihak tidak memenuhi perjanjian [i.c. tidak menyerahkan kapok randu dan padi pada waktunya], pihak lain - tanpa secara khusus memintakan lebih dahulu pembatalan perjanjian - dapat secara langsung minta ganti kerugian berdasar atas terhentinya perjanjian karena wanprestasi.
Putusan MA Tanggal 16 Agustus 1959 No.176 K/Sip/1959
Dalam Perkara : Oei Tik Hien Melawan The Djong Liem
Susunan Majelis Hakim :
1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro
2. Mr. R. Soekardono
3. Mr. R. Subekti

Penggantian Kerugian Karena Tidak Dipenuhinya Perikatan

Apabila dalam perjanjian ditentukan dengan tegas kapan pihak yang bersangkutan harus melaksanakan sesuatu dan setelah lampau waktu yang ditentukan belum juga melaksanakannya, ia menurut hukum belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban perjanjian selama hal tersebut belum dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak lawan [in gebreke gesteld].
Putusan M.A. : ?? Tanggal ??
Dalam perkara : Said Wachidin melawan PT. N.V. Aniem
Susunan Majelis Hakim
1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro
2. Sutan Kali Malikul Adil
3. Mr. R. Wirjono Kusumo

Penggantian Kerugian Karena Tidak Dipenuhinya Perjanjian

Pihak yang dituntut oleh pihak lawan untuk memenuhi kewajiban menurut persetujuan dapat membela diri dengan dalil bahwa pihak lawan sendiri tidak memenuhi kewajibannya menurut persetujuan [wanprestasi] sehingga ia bebas dari kewajiban persetujuannya. Untuk itu ia tidak diharuskan mengajukan gugat-balas untuk pemecahan persetujuan.
Putusan M.A. Tanggal 15 Mei 1957 No. 156 K/Sip/1955
Dalam perkara :
PT. Pan Pasifik Oil Company [Java] Inc Melawan Oie Ho Liang Trading Company
Susunan Majelis Hakim :
1. Mr. Wirjono Prodjodikoro ;
2. Sutan Kali Malikul Adil ;
3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja

Perikatan Bersyarat

Jual beli yang diadakan dengan ketentuan bahwa pembeli harus menjual terus barang yang bersangkutan untuk kemudian diadakan pembagian keuntungan, adalah sautu persetujuan bersyarat termasuk dalam pasal 1263 BW, yang menurut ayat 2 pasal tersebut persetujuan ini baru dapat dituntut pelaksanaannya, setelah syarat itu dipenuhi. [i.c., penggugat belum menjual terus persil-persil yang dibelinya dari tergugat maka tuntutanna agar persil-persil itu diserahkan kepadanya ditolak].
Putusan MA Tanggal 28 Mei 1953 No.62 dan 62.a K/Sip/1952
Dalam perkara :
Ong Teng Hong Melawan Hendrik Theodor Ludwig Van Hecking Colenbrander
Susunan Majelis Hakim :
1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro
2. Mr. R. S. Kartanegara
3. Mr. R. Soekardono

Perjanjian Timbal Balik

Dalam hal pada sebuah perjanjian timbal balik salah satu pihak tidak memenuhi sebagian dari perjanjian, pihak lawan boleh juga menuntut pemecahan perjanjian sekedar untuk bagian yang tidak dipenuhi itu.
Putusan MA tanggal 30 Desember 1957 No.197 K/Sip/1956
Dalam perkara :
Saleh Bishir
Melawan
1. N.V . Cultuur Maatschappy "Bayabang
2. R.C. Immink
Susunan Majelis Hakim :
1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro
2. Sutan Kali * Adil
3. Mr. R. Soekardono

Akibat Perjanjian

Pasal 1338 BW masih tetap berlaku dalam hukum perjanjian, oleh sebab itu sesuai dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi, pihak-pihak harus mentaati apa yang telah mereka setujui, dan yang telah dikukuhkan dalam akte otentik tersebut.
Putusan MA tanggal 26 Februari 1973 No.791 K/Sip/1972.
Dalam perkara :
Tjia Khun Tjhai Lawan Song alias Hartono Chandrawidjaja
Susunan Majelis Hakim :
1. Prof. R. Sardjono, SH
2. Indroharto, SH
3. Z. Asikin Kusumah Atmadja, SH

PT belum ber-badan hukum tetap memiliki Persona Standi in Judicio

Putusan MARI : 12 Desember 1976 No.297 K./Sip/1974
Putusan PT JAKARTA : 18 September 1973 No.119/1973/PT.Pdt
Putusan PN ISTIMEWA JAKARTA : 23 Desember 1970 No.429/1970 G.

Kaedah Hukum
belum diumumkannya PT dalam berita negara, tidaklah berarti bahwa PT belum merupakan badan hukum, melainkan pertanggung-jawabannya terhadap pihak ketiga adalah seperti yang diatur dalam pasal 39 WvK dan hal ini tidaklah mempunyai akibat hukum bahwa PT tersebut tidak mempunyai PERSONA STANDI IN JUDICIO

Penyebab Gugatan Tidak Diterima

Putusan MARI : 26 Pebruari 1979 No.1079 K./Sip/1973
Putusan PT. JAKARTA : 11 Juli 1973 No.121/1973 PT.Perdata
Putusan Sela PN JAKARTA SELATAN dan BARAT : 30 Oktober 1972 No.596/1972 G.

karena tergugat telah membawa dirinya dalam keadaan tidak mampu untuk menyerahkan bendanya sesuai dengan isi perjanjiannya dengan penggugat, berdasarkan pasal 1226 BW, tergugat wajib memberi ganti rugi kepada penggugat. Akan tetapi karena hal ini penggugat hanya mohon agar tegugat dihukum untuk memenuhi isi perjanjian, dengan tidak mohon agar Pengadilan dengan membatalkan perjanjian menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepadanya, maka gugatan penggugat tidaklah dapat diterima

Anak Perempuan [Tapanuli+Lombok] dijadikan ahli waris : Adil

Putusan MARI : 9 Pebruari 1978 No.1598 K./Sip/1974
Putusan PT DENPASAR : 30 Januari 1974 No.223/PTD/1968/Pdt.
Putusan PN MATARAM : 4 Mei 1968 No.42/1968/PN/Perdata

sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung terhadap anak perempuan di Tapanuli, juga di Lombok adilnya anak perempuan dijadikan ahli waris, sehingga dalam perkara ini penggugat untuk kasasi sebagai satu-satunya anak, mewarisi seluruh harta peninggalan dari Bapaknya

Larangan Gugat Cerai + Gugat Harta Bersama

MARI : Reg. No.1020 K/Pdt/1986.
Kaedah Hukum
Dalam suatu perkawinan apabila suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, seperti disebut dalam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, dimana hal ini diakuai oleh Tergugat (pihak isteri) dengan dikuatkan oleh keterangan para saksi, maka guagatan penggugat (pihak suami) yang memohon perkawainan putus karena perceraian dapat dikabulkan.
Tuntutan biaya nafkah hidup bagi isteri selama belum kawin lagi yang harus ditanggung oleh suami dapat diajukan dalam gugatan tersendiri, demikian pula tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.
Di dalam hal Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan perceraian maka di dalam diktum harus ditambahkan "memerintahkan kepada Panitera Pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirikan salinan putusan ini kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi agar putusan perceraian tersebut dapat didaftarkan.

Kerugian akibat pensitaan [conservatoir]

P.T. JAKARTA No.185/1952/P.T. Perdata Tanggal 10 Pebruari 1954
Kaedah Hukum
Kerugian selaku akibat pensitaan conservatoir harus diganti oleh pemohon pensitaan, apabila untuk pensitaan ternyata tidak ada alasan. Ketiadaan alasan ini disimpulkan dari hal, bahwa gugat-pokok ditolak.

Bandingkan

PN RANGKASBITUNG No.17/1950 Tanggal 7 Pebruari 1952
Kaedah Hukum
Kerugian sebagai akibat suatu pensitaan conservatoir tidak dapat dimintakan penggantian, oleh karena pensitaan itu bukanlah suatu perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum [onrechtmatige daad]

Penerapan Pasal 1365 BW

P.T. SURABAYA : 92/1950 Pdt. Tanggal 31 Desember 1951

Supaya pasal 1365 BW tersebut dapat berlaku, maka tiap-tiap perbuatan atau kealpaan dari seseorang harus ditinjau sendiri-sendiri, sebagai perbuatan atau kealpaan seseorang pribadi hukum [RECHT SUBJECT], dan tak dapat dibeda-bedakan apakah perbuatannya itu timbul oleh sebab ia bertindak sebagai kuasanya orang lain, ataupun bertindak untuk diri-pribadi, sebab yang harus ditinjau ialah kesusilaan atau kepantasannya perbuatannya atau kealpaannya untuk menetapkan kesalahannya [SCHULD], kesalahan mana hanya dapat diselidiki dan ditetapkan mengenai diri pribadi seseorang itu, dan tidak pada diri pribadi orang yang memberi kuasa kepadanya.

Perbuatan Tidak Menyenangkan Advokat

MARI : 30 Juni 1992 No.160 K/Pid/1989
PT. JAWA BARAT : 12/9/1988 No.116/Pid/B/1988/PT.Bdg
PN INDRAMAYU : 9 April 1988 No.51/Pid/B/1987

Terdakwa yang adalah seorang Pengacara [Penegak Hukum] yang mengerti hukum, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan memaksa orang lain, yaitu karena ucapan terdakwa terhadap saksi [korban] yang memberikan ancaman-ancaman untuk melaporkan ke Polisi dalam menyelesaikan perkara [perdata], maka tindakan tersebut sebagai seorang pengacara dapat dikwalifikasikan sebagai PERBUATAN YANG TIDAK MENYENANGKAN, sehingga mengakibatkan saksi [korban] berusaha memperoleh blanko akta jual beli, di-isi sendiri, lalu terbit AJB No.33/200/1985 dengan menetapkan tanah dan bangunan serta mesin seharga Rp. 12 Juta dijual kepada terdakwa.

Pembeli terlambat bayar, tidak boleh bebankan bunga

Putusan MARI : 16 Oktober 1975 No.1061 K./Sip./1973
Putusan PT Surabaya : 1 Maret 1973 No.24/1970 Perdata
Putusan Sela PT Surabaya : 29 Juli 1970 No.24/1970 Perdata
Putusan PN Surabaya : 13 Oktober 1969 No.279/1969 Perdata

Kaedah Hukum :
dalam jual beli tidak ada persoalan bunga ; maka tuntutan penggugat mengenai bunga 6% sebulan karena keterlambatan pembayaran oleh tergugat selaku pembeli, tidak dapat dikabulkan

Penentuan Barang Bukti

Putusan MARI : 16 Oktober 1978 No.107 K./Kr/1977
Putusan PT Palembang : 20 April 1977 No.10/1977 P.T. Pidana
Putusan PN Palembang : 28 Oktober 1976 No.16/Tol/76

Kaedah Hukum :
penentuan barang bukti adalah wewenang judex factie, yang tidak tunduk pada kasasi

Unsur Tindak Pidana Tidak Terbukti = bebas dari segala tuduhan

Putusan MARI : 11 Juni 1979 No.163 K./Kr/1977
Putusan PT Surabaya : 13 April 1977 No.135/1976 Pid
Putusan PN Surabaya : 23 September 1976 No.779/1976/Pidana

Kaedah Hukum :
Karena unsur-unsur tindak pidana, yang juga dinyatakan dalam surat tuduhan tidak-lah terbukti, terdakwa seharusnya "dibebaskan dari segala tuduhan" dan tidak "dilepaskan dari tuntutan hukum".

Hakim dilarang periksa Terdakwa dulu, baru saksi

Putusan MARI : 20 Maret 1978 ; No.150 K./Kr/1972
Putusan PT. Jakarta : 1 Agustus 1972 ; No.14/1971 PT Pidana
Putusan PN Istimewa Jakarta : 14 Mei 1970 ; No.13/Vordering/1969 Pidana

Kaedah Hukum [Acara Pidana] :
keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi, bahwa majelis telah terlebih dahulu memeriksa tertuduh dan baru kemudian saksi-saksi tidak dapat dibenarkan, karena dalam sidang perkara pidana, hakimlah yang berwenang menentukan bagaimana pemeriksaan akan dilakukan

Advokat tidak perlu izin [1976] ?

Putusan MA : 12 Pebruari 1979 ; No.187 K./Kr/1976 [h.1] ;
Putusan PN Banyuwangi : 17 Pebruari 1976 ; No.1173/1975 (Rol) [h.5]

Menjalankan pekerjaan sebagai Advokat bukanlah pekerjaan yang menurut peraturan umum harus mempunyai izin

Yurisprudensi ini pernah ada, dan tidak berlaku lagi sejak lahirnya UU-18-2003 tentang Advokat

Kompetensi Pengadilan Negeri

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-12-1973 No. 261 K/Sip/1973.
Dalam hal ada lebih dari seorang tergugat masing.masing bertempat tinggal dalam wilayah Pengadilan Negeri yang berbeda-beda, menurut pasal 118 H.I.R. penggugat dapat mengajukan di Pengadilan Negeri dimana salah seorang tergugat bertempat tinggal.
Dalam Perkara: John Mahdi cs. lawan Ny. Dee Zubaida Thamrin.
Susunan Majelis:
1. Prof. Subekti SH;
2. Z.A. Kusumah Atmadja SH;
3. Indroharto SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-11-1973 No. 634 K/Sip/1973.
Karena Peradilan Administrasi belum terbentuk, maka Pengadilan Umum berwenang untuk memeriksa perkara perbuatan melawan hukum dari Pemerintah. (i.c. gugatan ditujukan terhadap Wali-Kota sehubungan dengan perintah pengosongan rumah).
Dalam Perkara: H. GandasaSHita (Can Kay Djoe) lawan Wali Kotamadya Bandung, R. Denie Setiawan Kartadinata.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH;
3. Indroharto SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-11-1974 No. 339 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung: bahwa menurut yurisprudensi “onrechtmatige overheidsdaad” Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadilinya.
Dalam Perkara: Pemerintah D.K.I. Jakarta Raya lawan M. Lumbangaol..
Susunan Majelis:
1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH;
2. DH. Lumbanradja SH;
3. Busthanul Arifin SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-11-1973 No. 662 K/Sip/1973.
Gugatan yang ditujukan kepada Wali Kota atas dalil, bahwa putusan Wali Kota yang berisi perintah kepada penggugat untuk mengosongkan rumah Dalam Perkara adalah melanggar hukum dan tldak sesuai dengan maksud P.P. No. 49/1963. Adalah bukan perkara sewa menyewa termaksud dalam P.P. No. 49/1963 dan Pengadilan berwenang memeriksanya.
Dalam Perkara: Jo Thian Kin lawan Pemerintah Republik Indonesia.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. lndroharto SH;
3. DH. Lumbanradja SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-2-1975 No. 1017 K/Sip/1973.
Amar ke-3 dari putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi: “Menetapkan tergugat harus membayar sewa rumah kedai pada penggugat” harus dibatalkan karena hal tersebut tidak diminta oleh penggugat asal, lagi pula hal itu tidak termasuk wewenang Peradilan Umum, tetapi adalah wewenang Kantor Urusan Perumahan.
Dalam Perkara: Perempuan Dara ahli waris alm. Makpiah lawan Makam.
Susunan Majelis:
1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH;
2. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH;
3. BRM. Hanindjopoetro Sosropranoto SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-5-1975 No. 1077 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pencabutan/pembatalan hak pakai yang telah diberikan atas tanah sengketa kepada tergugat-tergugat, bukanlah an sich tindakan administratif; hal lni sesuai dengan Penjelasan dari Departemen Agraria tertanggal 2 Nopember 1965 No. DHK/53/45 mengenai pasal 29 ayat 1 P.P. No. 10/1961 tentang pejabat yang berwenang membatalkan sesuatu hak; dimana pada alinea kedua dari surat tersebut dengan jelas dinyatakan, bahwa yang dapat membatalkan suatu sertifikat hanyalah “keputusan Hakim” atau “keputusan Menteri Agraria”.
Oleh Pengadilan Tinggi keputusan Pengadilan Negeri diperbaiki dengan menambahkan amar yang berbunyi sebagai berikut :
“Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaf­taran Tanah dari Departemen Agraria dahulu (sekarang departemen Dalam Negeri Direktorat Agraria) mencabut kembali hak pakai yang telah diberikannya atas tanah sengketa kepada “Langkat Hotel & Restauran”, berkedudukan di Medan dengan surat Keterangan Pendaftaran tanah sengketa kembali atas nama alm. Teng­ku Kamaliah, salah seorang ahli waris dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil Rachmadsjah, semasa hidupnya Sultan Negeri Langkat, dengan catatan, bahwa tanah ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri di Medan tgi. 7 Juni 1961 No. 60/1959 yang telah mempunyai kekuatan mutlak, adalah termasuk dalam harta peninggalan dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil Rachmadsjah tersebut”.
Dalam Perkara: Ny. Tan Lian Tju janda Lam Hek Hin, Djie Lian dkk. Iawan Tengku Jahya, Tengku Mahsuni Raudah, Tengku Kamal dkk.
Majelis:
1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH;
2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH;
3. Achmad Soelaiman SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-9-1973 No. 716 K/Sip/1973.
Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadiian Tinggi dan Mahkamah Agung:
Pengeluaran izin bangunan diatas tanah perkara yang berada dalam lingkungan Kotamadya Jambi semata-mata wewenang Wali Kota, bukan termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka gugatan penggugat-penggugat mengenai pencabutan izin bangunan atas tanah sertifikat hak guna bangunan No. 171 atas nama Tergugat­-tergugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam Perkara: Sucahri (Lie Sin Hoey) dkk. lawan Saonah. biflti Sairah Hasan bin H.A. Hamid dkk.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. DH. Lumbanradja SH;
3. Indroharto SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-5-1972 No. 1078 K/Sip/1971.
Sengketa tentang sewa-menyewa rumah penyelesaiannya termasuk wewenang Kantor Urusan Perumahan dan Pengadilan tidaklah berwenang untuk mengadilinya.
Dalam Perkara: The Kian Tjoen lawan Kam Sing Djoen.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Indroharto SH;
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-9-1973 No. 899 K/Sip/1972.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena berdasarkan pasal 80 U.U. No. 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah, keputusan-keputusan Pemerintah Daerah jikalau bertentangan dengan Kepentingan Umum, Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang leblh tinggi tingkatannya, dipertangguhkan atau dibatalkan oleh Kepala Daerah setingkat lebih atas. maka yang berwenang menyatakan batal Keputusan Wali Kota Cirebon termaksud adalah Gubernur Jawa Barat, sehingga Pengadilan Negeri tidak berkuasa untuk mengadili perkara ini. (Putusan Wali Kota termaksud berisi penetapan bangunan yang ditempati penggugat sebagai Toko Pangan Pemerintah Daerah dan penunjukan bangunan lain sebagai tempat tinggalnya; kepada penggugat diperintahkan untuk dalam waktu satu minggu mengosongkan bangunan tersebut dan kepada Kepala Dinas Urusan Perumahan Daerah Kotamadya ditugaskan untuk memberikan Surat Izin Perumahan kepada penggugat untuk bangunan lain termaksud).
Dalam Perkara:
1. Akhliwaris: Ang Boen Tjan;
2. Mg Ie Tek;
3. Wali kota Kepala Daerah Cirebon
lawan
1. Lai Miauw Hoa;
2. Lai Tien Man.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Indroharto SH;
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-12-1975 No. 630 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi
“bahwa Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) adalah satu badan yang dimaksud oleh pasal 8 dari Undang-undang No. 49 tahun 1960 dan menurut pasal 12 ayat 1 dari undang-undang tersebut diwajibkan menyerahkan piutang-piutangnya yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagai mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara;” tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Umum berwenang untuk rnengadili perkara ini.
Dalam Perkara: Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) lawan 1. M. Nazaruddin dkk.
Susunan Majelis:
1. DH. Lumbanradja SH;
2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH;
3. Busthanul Arifin SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-5-1972 No. 1363 K/Sip/1971.
Pengosongan rumah karena pemutusan hubungan sewa menyewa adalah bukan wewenang Pengadilan Negeri tetapi pengosongan atas dasar jual beli. Pengadilan Negeri berwenang memeriksanya.
Dalam Perkara: Tisna Sumantri lawan K. Suroto.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Indroharto SH;
3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-10-1974 No. 981 K/Sip/1972.
1.Berdasarkan yurisprudensi, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, oleh pejabat Negara tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Negeri/Umum.
2.Meskipun sengketa mengenai hubungan sewa menyewa merupakan wewenang sepenuhnya dari pada Dinas Perumahan berdasarkan P.P. No.49 tahun 1963, namun apabila dalam keputusan Dinas Perumahan tersebut terdapat sesuatu yang bersifat melanggar hukum, maka yang merasa dirugikan berhak mengajukannya pada Peradilan Umum.
Dalam Perkara:
Jong Kong Seng
Melawan
1. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Panarukan qq. Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan;
2. Pejabat Urusan Peru­mahan Kabupaten Panarukan di Situbondo;
3. B. Hartono Basuki ( Go Tjhing Hoo)
Susunan Majelis:
1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH;
2. Bustanul Arifin SH;
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-6-1973 No. 50 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Pembatalan izin perusahaan dagang adalah wewenang Departemen Perdagangan dan Pengadilan Negeri tidak berwenang memutuskannya.
Dalam Perkara:
Soebianto Tanto;
Ny. Janda Juliani Tantono al. Ny. Janda Tan Yoe Liang
Melawan Pramudya Arwin al. Tjoa Gwan An, Iskak Hartono al. LIem Ie Hong.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Busthanul Arifin SH;
3. DH.Lumbanradja SH.


Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-12-1973 No. 526 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena dasar gugatan penggugat adalah pemakaian rumahnya oleh para tergugat tanpa hak yang atas dasar itu penggugat mohon pengosongan rumah tersebut, perkara ini termasuk wewenang Pengadilan Negeri.
Dalam Perkara:
1. Djoko Supardi;
2. Jahja
Melawan
Ny. Janda Lo Tiong Ling.
Susunan Majelis:
1. Prof. K. Subekti SH;
2. DM. Lumbanradja SH;
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-3-1976 No. 960 K/sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Wali Kota/Kepala Daerah sebagai instansi banding dari K.U.P. (dan juga K.U.P.) tidak berwenang memutuskan mengenai ganti rugi; hal ini termasuk wewenang Pengadilan.
Dalam Perkara:
Liem Liong To lawan H. Meja;
H. Syamsiah dkk.
Susunan Majelis:
1. DR. Lumbanradja SH;
2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH;
3. Samsudin Aboebakar SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-1-1976 No. 783 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Bestuurs Haatregel tgl 25 September 1965 itu sesuai dengan sifatnya hanyalah berupa tindakan sementara. saja dari Administrasi yang dengan sendirinya hilang
kekuatan mengikatnya dengan adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan yang pasti yang menyangkut persoalan yang sama. Namun demikian bukanlah wewenang Peradilan Umum untuk menyatakan bahwa bestuursmaatregel itu batal, karena yang berwenang untuk itu adalah Administrasi (Pemerintah).
Dalam Perkara: Hanoch Liju lawan Herman Terok qq, Gerson Terok dan Feky Liju,Weinie Liju dkk.
Susunan Majelis:
1. DH. Lumbanradja SH;
2. Bustanul Arifin SH;
3. Samsudin Aboebakar SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-7-1975 No. 885 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Permohonan agar surat instruksi yang dikeluarkan oleh D.P.U. Kodya Sukabumi tertanggal 4 Agustus 1969 dan salinan surat tertanggal 9 Juli 1969 dikuatkan, harus ditolak karena hal tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan.
Dalam Perkara: Tan Em Boen Nio Melawan Tan Kim Toe dkk.
Susunan Majelis:
1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH;
2. lndroharto SH;
3. R. Saldiman Wirjatmo SH.

Putusan Mahkamah Agung : No. 323 K/Sip/1968.
Pembatalan Surat Izin Perusahaan yang dikeluarkan oleh Gubernur adalah wewenang Peradilan Tata Usaha Negara dan tidaklah tepat bila dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Dalam Perkara: Said bin Mohamad Baloewel Melawan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya.
Susunan Majelis:
1. Prof. K. Subekti SH;
2. Indroharto SH;
3. Sardjono SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-3-1970 No. 319 K/Sip/1968.
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menilai tindakan Pemerintah Daerah mengenai tanah yang berada dibawah pengawasannya, kecuali kalau dengan tindakan itu Pemerintah Daerah melanggar peraturan hukum yang berlaku atau melampaui batas-batas wewenangnya.
Dalam Perkara: Bok Kromoredjo Melawan Djopawiro.
Susunan Majelis:
1. Prof. K. Subekti SH;
2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH;
3. DH. Lumbanradja SH.


Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-5-1960 No. 157 K/Sip/1960.
Soal kepada siapa Kota Pradja akan memberikan tanah milik Kota Pradja untuk dipakai, adalah masalah pemanfaatan dan kebijaksanaan Kota Pradja, yang mengenai hal ini Hakim tidak wenang campur tangan.
Dalam Perkara: Lebanus Tambunan Melawan Anting Batubara dan Wali Kota Pematang Siantar.
Susunan Majelis:
R. Wirjono Prodjodikoro SH;
R. Subekti SH;
K. Wirjono Kusumo SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-12-1973 No. 709 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Seorang penyewa kios dalam pasar lama Pontianak yang berhubungan dengan pembangunan pasar oleh Kota Madya dipindahkan sementara ketempat penampungan dengan janji akan mendapat prioritas sewa kios bila pasar telah selesai dibangun, yang menggugat Wali Kota untuk mendapatkan ruangan kios dalam pasar baru tersebut; gugatannya dapat diterima. (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap bahwa yang digugat adalah masalah beleid/kebijaksanaan dari pada Pemerintah).
Dalam Perkara: S. Masjhor S.H. lawan Tiono, Walikota Kepala Daerah Kotamadya Pontianak.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Indroharto SH;
3. DH. Lumbanradja SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-5-1960 No. 115 K/Sip/1960.
Tuntutan mengenai pelaksanaan hak perdata pribadi (subjectief pnivaatrecht) Pengadilan Negeri berwenang mengadilinya, walaupun hak itu bersumber pada peraturan yang bersifat hukum publik. (i.c. penggugat-penggugat asli menuntut agar mereka sebagai akhliwaris dari pada mendiang Oei Ek Khong, disahkan sebagai penyewa untuk selama ini dan seterusnya atas petak toko No. 1 milik Kota Pradja Padang). Pemakaian toko yang didasarkan pada izin Kota Pradja Padang berdasarkan ‘Padangsche Pasar-Verordening”, tidak dapat secara diam-diam menjelma menjadi perjanjian sewa-menyewa keperdataan menurut B.W.
Dalam Perkara: Pemerintah Daerah Kota Padang (Kota pradja Padang) Melawan Jap Soei Nio dkk.
Susunan Majelis:
1. K. Wirjono Prodjodikoro SH;
2. R. Soekardono SH;
3. R. Wirjono Kusumo SH.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 6-1-1976 no. 1198 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Petitun D dan E dari gugatan : (D.- menyatakan batal setidak-tidaknya membatalkan surat keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi tanggal 10-3-1967 No.7/D/278/67 dan menyatakan batal atau membatalkan Sertipikat H.G.B. no. 550 tanggal 17-5- 1971 No. 943/S/1971 tertulis atas namanya Djoko Soedjono. E.- memerintahkan kepada tergugat I untuk memberikan izin balik nama mengenaipersil Jl. Iris no,2 Surabaya kepada penggugat dan selanjutnya memerintahkan kepada kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah untuk mengeluarkan Sertipikat tersebut diatas kepada penggugat.) karena pengeluaran sertipikat itu semata-mata wewenang Administrasi dan bukan wewenang Pengadilan sehingga pembatalannya juga wewenang Administrasi, bukan Pengadilan, tidak beralasan maka harus juga ditolak;
Dalam Perkara 1. Direktur Jenderal Agraria di Jakarta, 2. Djoko Soedjono Melawan Mary Louise Romer.
Susunan Majelis
1. Indroharto S.H.;
2. DR. Lumbanraja S.H
3. Achmad Soelaiman S.H.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 22-4-1976 No. 778 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Gugatan yang menyangkut pengembalian tanah gadaian termasuk wewenang Pengadilan Negeri sedang terhadap gugatan ini berlaku ketentuan dalam pasal 7 Undang-undang no. 56 Prp. tahun 1960. i.c. diputuskan oleh Pengadilan Negeri: Menyatakan tidak dapat diterimanya gugatan penggugat untuk mengembalikan kebun sengketa kepada penggugat dengan jalan penebusan, sebab perkara tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, melainkan termasuk wewenang Panitia Landrefrom.
Dalam Perkara: Hasyim bin Peutua Husin lawan Pr. Nyak Hindun binti almarhum Waki Mahmud.
Susunan Majelis
1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H.
2. Busthanul Arifin S.H.;
3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito S.H.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 4-11-1975 No. 1382 K/Sip/1971.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan mahkamah Agung : Karena sawah dan kebun tersebut pada ad 5 s/d/8 surat gugat itu terletak diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, maka Pengadilan Negeri ini tidak berwenang mengadilinya dan gugatannya seharusnya tidak dapat diterima.
Dalam Perkara: Djalangkara Dg Buang Melawan 1. Mallarangan, 2. Bombe, dkk.
Susunan Majelis:
1.Dr.R. Santoso Poedjosoeharto S.M.
2. D.H. Lumbanraja
3. Achmad Soeleiman S.H.

Perhitungan dan pertanggungan jawab (rekening en verantwoording)

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-7-1959 No. 309 K/Sip/1959.

Acara “rekening en verantwoording” hanya merupakan kelonggaran bagi kreditur dalam hal ia tidak dapat mengetahui dengan tepat berapa jumlah tagihannya terhadap debiturnya, jadi bukannya suatu keharusan (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dianggap sebagai tidak berdasar dan oleh karena itu dinyatakan tidak dapat diterima, disebabkan karena penggugat dalam gugatannya itu tidak memintakan juga perhitungan dan pertanggungan jawab).
Dalam Perkara: Kwie Kim Jong lawan Tan Tiauw Bian.
Susunan Majelis:
1. Mr. R. Wiijono Prodjodikoro;
2. Sutan KaIi Mahikul Adil;
3. Mr. R. Soekardono.

Wewenang Panitera

Putusan Mahkamah Agung : No. 323 K/Sip/1968.

Panitera Pengadilan Negeri yang mengeluarkan keterangan yang isinya tidak semata-mata bunyi putusan Pengadilan Negeri, tetapi suatu penilaian terhadap amar putusan serta pengertian penetapan pelaksanaan executie bij voorraad; telah bertindak di Iuar batas kewenangan seorang Panitera dan keterangan tersebut haruslah dibatalkan.
Dalam Perkara: S. Oemar Oembarak Baloewel lawan Said bin Mohammad Baloewel dkk.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH.
2. Indroharto SH.
3. Sardjono SH.

Tindakan-tindakan Hakim karena jabatan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1958 No. 361 K/Sip/1958.

Alat hukum “rechtsverwerking” tidak dapat diterapkan oleh Pengadilan karena jabatan (ambtahalve); menurut tata tertib dalam hukum acara alat hukum ini hanya dapat diterapkan bila diajukan oleh pihak yang bersangkutan.
Dalam Perkara: Djojosentoro alias Tukijo lawan Bok Kromodiniedjo dkk.

Kewajiban Hakim dalam peradilan perdata

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971.

Menambahkan alasan-alasan hukum yang tidak diajukan oleh pihak-pihak merupakan kewajiban hakim berdasarkan pasal 178 R.I.D.
Dalam Perkara: Ny. Soedarti cs. lawan Valentinus Suhadi.
Susunan Majelis:
1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.;
2. Indroharto S.H.;
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

Acara Kort Geding [Pemeriksaan Kilat]

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-2-1976 No. 813 K/Sip/1973.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung: Hukum acara perdata yang kini berlaku bagi Pengadilan Negeri tidak mengenal suatu “pemeriksaan kilat” (kort geding).
Dalam Perkara: 1. Pr. Sakdiah 2. Pr. Fauziah lawan Pr. Ainun.
Susunan Majelis:
1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH;
2. lndro­harto SH;
3. DH. Lumbanradja SH.

Hakim yang bersidang

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-11-1975 No. 1400 K/Sip/1974.

Perbedaan Hakim-hakim Anggota dalam pemeriksaan tuntutan provisionil dan dalam pemeriksaan pokok perkara adalah tidak mengakibatkan batalnya seluruh putusan karena tuntutan provisionil sifatnya mempermudah pemeriksaan dalam pemutusan pokok perkara.
Dalam Perkara: P.T. Aduma Niaga Iawan Ong Tjian Go; Effendi Ason dkk.
Susunan Majelis:
1. Indroharto SH;
2. Achmad Soelaiman SH.
3. DH. Lumbanradja SH.

Peradilan volunter

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-10-1975 No. 147 K/Sip/1974.

Pengadilan Negeri telah keliru karena dengan penetapan perkara voluntair membatalkan dan mencabut surat notariel yang di dalamnya ada ketentuan: bahwa pencabutan surat kuasa harus dengan persetujuan pihak kedua.
Dalam Perkara: Ny. Lima Tjandra lawan Ny. Elly Tjandra (Tjan Ai Lie)
Susunan Majelis:
1. DH. Lumbanradja SH;
2. K. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

Larangan bertindak sendiri

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-6-1958 No. 279 K/Sip/1957.

Tergugat asli yang karena merasa berhak atas sawah terperkara yang ada pada penggugat asli, dengan bertindak sendiri merampas sawah tersebut dari penggugat asli, tindakannya tidak dapat dibenarkan dan sawah harus dikembali­kan kepada penggugat asli untuk memulihkan keadaan semula, dengan senantiasa terbuka kemungkinan bagi tergugat asli untuk mengajukan gugat terhadap penggugat asli untuk ditentukan siapa yang berhak atas sawah itu.
Dalam Perkara: Djahot Damanik lawan Bodja alias Djamintara Saragih.

Putusan Perdamaian Desa

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-6-1971 No. 436 K/Sip/1970.
Putusan-putusan Perdamaian Dasa.
Keputusan adat Perdamaian Desa tidak mengikat Hakim Pengadilan Negeri dan hanya merupakan suatu pedoman sehingga kalau ada alasan hukum yang kuat Hakim Pengadilan Negeri dapat menyimpang dari keputusan tersebut. Dalam Perkara: Poi Dama lawan Lai Ta’bi.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti S.H.
2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
3. Indroharto S.H.
Sumber : http://www.ma-ri.go.id/

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1958 No. 361 K/Sip/1958.
Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pengadilan tidak berwenang untuk meninjau kembali suatu putusan Desa mengenai sawah sanggan.

YMA : dapat diterimanya rencana-perdamaian [perbankan]

Putusan MA Nomor : 12 PK/N/2001 ; tanggal 26 Juni 2001

Kaidah Hukum
Bahwa sesuai ketentuan Ps 265 ayat 1 Undang Undang No. 4 thn 1998, rencana perdamaian dapat diterima apabila disetujui oleh lebih dari setengah ( ½ ) kreditur konkuren yang haknya diakui oleh yang hadir pada rapat permusyawaratan.

YMA : Ayah & Ibu dapat menjadi saksi dalam hal perkara Ikrar-Talak

Putusan MA Nomor : 83 K/Ag/1999 ; tanggal 24 February 2000

Kaidah Hukum
Didalam hal gugatan ikrar thalak, dimana pihak ayah, ibu dapat diangkat sebagai saksi dan disesuaikan dengan keterangan pada saksi dari tergugat.

YMA : Perjanjian Perdamaian yang dibuat salah satu pihak dalam status tahanan = sah

Putusan MA Nomor : 792 K/Ag/2002 ; tanggal 3 January 2003

Kaidah Hukum
Perjanjian perdamaian yang disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa ada paksaan dan para pihak cakap untuk membuat perjanjian, meski salah satu pihak dalam status penahanan, perjanjian tersebut adalah SAH.

YMA : Pembayaran dengan bilyet-giro = pengakuan hutang

Putusan MA No. : 5096 K/Pdt/1998 ; tanggal 28 April 2000

Kaidah Hukum
Pemberian /pembayaran yang dilakukan dengan bilyet giro kepada sesorang dapat disamakan dengan pengakuan hutang. Dengan demikian terbukti si pemberi mengakui mempunyai hutang. Ganti rugi atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sesuai dengan rasa keadilan besarnya adalah 10 % per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai hutang dilunasi.

YMA : harta bawaan isteri tidak dapat disita atas hutang suami [almarhum]

Putusan MA No. : 3574 K/Pdt/1998 ; tanggal 5 September 2002
Kaidah Hukum :
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang si-pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan. (Kompilasi hukum Islam Ps 175 ayat 2 ). Terhadap harta bawaan dari istri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suaminya.

YMA : Rekonvensi tidak diterima

Putusan Mahkamah Agung No. 475 K/Sip/1981
Tanggal 30 September 1981

Kaidah Hukum :
Gugatan dalam rekonvensi yang diajukan oleh seorang kuasa yang tidak diberi kuasa untuk mengajukan gugat dalam rekonvensi, harus dinyatakan tidak dapat diterima.

YMA : Hakim wajib mengadili semua bagian petitum

Putusan Mahkamah Agung No. 46 K/Sip/1969
Tanggal 19 Juni 1971

Kaidah Hukum:
Menurut ps 178 ( 3 ) HIR. Hakim wajib mengadili semua bagian dari petitum dan hakim dilarang untuk memutuskan lebih daripada apa yang diminta oleh penggugat.

YMA : Gugatan ditujukan kepada orang yang menguasai barang sengketa

Putusan Mahkamah Agung No. 1072 K/Sip/1982
Tanggal 01 Agustus 1983

Kaidah Hukum :
Apabila ada banyak penggugat ( penggugat I, penggugat II, dst ) atau banyak tergugat ( tergugat I, tergugat II, dst ). Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara nyata menguasai barang sengketa.

YMA : Surat “letter-C“ tanah

Putusan Mahkamah Agung No. 84 K/SIP/1973
Tanggal 25 Juni 1973

Kaidah Hukum :
Catatan dari buku desa ( Letter C ) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milik jika tidak disertai bukti bukti lainnya.

Perkara Antar Karsilah ; melawan Murati + Baeah dan Wari.

Majelis Hakim :
1. Prof. R. Subekti SH
2. Bustanul Arifin SH
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH

YMA : Surat PBB Bukan Bukti Kepemilikan

Putusan Mahkamah Agung No. 34 K/Sip/1960
Tanggal : 03 Februari 1960

Kaidah Hukum :
Surat “petuk” pajak bumi (sekarang PBB pajak bumi dan bangunan) bukan merupakan suatu bukti mutlak bahwa tanah sengketa adalah milik orang yang namanya tercantum dalam surat pajakbumi bangunan tersebut.

YMA : Kekuatan bukti surat yang tanda tangannya diakui

Putusan Mahkamah Agung No. 1043 K/Sip/1971
Tanggal 03 Desember 1974

Kaidah Hukum :
Dalam surat perjanjian sewa menyewa penggugat mengakui telah menerima dari tergugat penyetoran sebanyak Rp. 1.625.000,- sebagai pembayaran kontrak sewa dan tanda tangan dalam perjanjian ini diakui sebagai tanda tangannya sendiri. Dengan adanya pengakuan tersebut menurut Pasal 1875 BW, surat perjanjian itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna tentang isinya seperti akte otentik, sehingga kwitansi sebagai tana penerimaan uang tersebut tidak diperlukan lagi.

Perkara Antara :
1. Ny. Soedartin janda almarhum Soegijan
2. Moedjiati
Melawan
Valentinus Soekadi dkk.

Majelis Hakim :
1. Dr. R. Santoso Peodjosoebroto SH
2. Indroharto SH
3.Asikin Kusumah Atmadja SH.

YMA RI : Akta Yang Diterbitkan PPAT Bukan Keputusan Pejabat TUN

Putusan MA No. 62 K/TUN/1988, 27 JULI 2001

Kaidah Hukum :
Bahwa Akta-Akta Yang Diterbitkan Oleh PPAT Adalah Bukan Keputusan Tata Usaha Negara Sebagaimana Dimaksudkan Dalam Pasal 1 Sub 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, Sehingga Tidak Dapat Dijadikan Obyek Sengketa Tata Usaha Negara, Karena Meskipun Dibuat Oleh PPAT Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Namun Dalam Hal Ini Pejabat Tersebut Bertindak Sebagai Pejabat Umum Dalam Bidang Perdata.

Sumber : Notaris_Indonesia@yahoogroups.com ; Saturday, May 26, 2007 11:25 PM

Yurisprudensi MA.RI : Bukti foto copy harus sesuai aslinya

Putusan Mahkamah Agung: tgl. 1-4-1976 No. 701 K/Sip/1974.

Kaidah Hukum :
Karena judex facti mendasarkan keputusannya melulu atas surat-surat bukti yang terdiri dari foto-foto copy yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya. Sedang terdapat diantaranya yang penting-penting yang secara substansial masih dipertengkarkan oleh pihak-pihak, judex facti sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukh yang tidak sah.

Yurisprudensi MA.RI : Jangan Digabung Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Ingkar Janji

Putusan MARI No.1875 K/Pdt/1984

Kaidah Hukum :
Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata tidak dibenarkan digabungkan dengan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) berdasarkan 1365 KUHPerdata dalam satu gugatan menurut tertib beracara perdata, keduanya harus diselesaikan secara tersendiri.

Yurisprudensi MA.RI : Positanya Perjanjian, Petitumnya Perbuatan Melawan Hukum

Putusan MA- RI No.879 K/Pdt/1999 tanggal 29 Januari 2001

Kaidah hukum:
Suatu gugatan dengan posita perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan (PT) milik pemerintah hendaknya tidak ditujukan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum pula terhadap pemeritah. Cukup yang digugat adalah PT tersebut berdasarkan Perbuatan Ingkar Janji. Hal tersebut dikarenakan antara pemerintah dengan PT memiliki status yang berbeda walapun terdapat hubungan kepemilikan.

Sumber : Varia Peradilan Tahun XVIII No.208, Januari 2003, hlm. 4

Yurisprudensi MA.RI : Pemilihan Anggota DPRD

Nomor Putusan MA : 2985 K/Pdt/2001 ; Tanggal 29 Januari 2004

Kaidah Hukum :
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada saat gugatan diajukan Subjek yang digugat sudah dibubarkan lebih dahulu
Pertimbangan Hukum :
Bahwa Judex Factie salah menerapkan hukum dengan pertimbangan :
bahwa Tergugat V Komisi Pemilihan Umum dan Tergugat VII Panitia Pengawas Pemilihan Umum sudah dibubarkan sebelum gugatan diajukan [tanggal 27 September 1999] sehingga dengan demikian tidak tepat diajukan sebagai subjek / tergugat dalam gugatan ini oleh karenanya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
Majelis Hakim :
1. Iskandar Kamil, SH
2. Prof. DR. HM Hakim Nyak Pha, SH., DEA
3. H. Sunarti Padang, SH

Yurisprudensi MA.RI : Sertifikat Tanah

Nomor Putusan MA : 1588 K/Pdt/2001 ; Tanggal 30 Juni 2004
Kaedah Hukum :
Sertifikat tanah yang terbit terlebih dahulu dari akta jual beli, tidak berdasarkan hukum dinyatakan batal. Penerbitan sertifikat tanah tanpa adanya pengajuan permohonan dari pemilik tidak sah
Majelis Hakim :
1. German Heodiono, SH
2. Artidjo Alkostar, SH
3. Mansur Kartayasa, SH

Pertimbangan Hukum :
Bahwa Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa terbitnya SHM No.92 s.d. 93 atas nama Syahidayat tanpa adanya pengajuan permohonan dari Syahidayat sendiri sebagai pemilik, dan penerbitannya didasari oleh surat yang cacat hukum sehingga tidak sah. Yang menjadi sengketa dalam perkara ini adalah SHM No.93 atas nama Teddy Suhardjo dan posisi hukum ini tidak dipertimbangkan dengan benar oleh Judex Factie.
Bahwa terbitnya SHM No.93 tanggal 23 Desember 1980, yang lahir berdasarkan akta jual beli No.479/JB/VII/1981 terjadi pada tanggal 7 Juli 1981 bertentangan dengan kenyataan hukum yang sebenarnya dan tidak berdasarkan hukum karena sertifikat terbit lebih dulu dari akta jual belinya.
Bahwa pemilik yang sah [Syahidayat] tidak pernah mengadakan jual beli dengan Siti Aminah, sehingga tidak ada alasan hukum yang sah kepemilikan tanpa mengadakan transaksi hubungan hukum dengan Syahidayat.
Bahwa pokok sengketa bukan hak kepemilikan pertenunan tetapi kepemilikan tanah

Yurisprudensi MA.RI : Legalisir Surat Kuasa

Nomor Putusan MA : 626 K/Pdt/2004 ; Tanggal 29 November 2004

Kaidah Hukum :
Surat kuasa yang dilegalisir oleh Panitera selaku pejabat publik di Pengadilan, maka legalitas dari surat kuasa dapat dibenarkan dan surat kuasa dinyatakan sah

Majelis Hakim :
1. H. Parman Soeparman, SH., MH
2. Arbijoto, SH
3. Prof. DR. Muchsin, SH

Yurisprudensi MA.RI : Purchase Order

Nomor Putusan MA : 1506 K/Pdt/2002 ; Tanggal 23 September 2004

Kaedah Hukum :
Purchase Order yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai Undang-Undang yang mengikat kedua belah pihak.

Majelis Hakim :
1. Iskandar Kamil, SH
2. Prof. Rehngena Purba, SH., MS
3. Prof. DR. Muchsin, SH