Perjanjian Jual Beli Yang Dibuat Dibawah Tekanan

Yurisprudensi Mahkamah Agung : Nomor 2356 K/Pdt/2008
Perjanjian Jual Beli Yang Dibuat Dibawah Tekanan Dan Dalam Keadaan Terpaksa Adalah Merupakan “Misbruik Van Omstandigheiden” Yang Dapat Dibatalkan Karena Tidak Lagi Memenuhi Unsur-Unsur Pasal 1320 KUHPerdata.