Memori Kasasi Yang Tidak Merinci Pertimbangan Mana Yang Tidak Tidak Sesuai Kebenaran dan Alat Bukti, Tidak Dapat Dibenarkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1381 K/Sip/1971
Kaidah hukum : Keberatan kasasi yang tidak merinci dalam hal mana judex facti tidak memberikan pertimbangan yang sesuai dengan kebenaran serta alat bukti yang diajukan tidak dapat dibenarkan.
Meskipun demikian keputusan judex facti harus dibatalkan berdasarkan alasan-alasan lain (pasal 49 UU No. 1/1950 –Red. M.A.) yaitu judex facti memberikan putusan ganti rugi sedangkan hal ini (dalam persidangan tingkat Pengadilan Negeri maupun tingkat Pengadilan Tinggi tidak pernah diperiksa).