Showing posts with label Ganti Rugi. Show all posts
Showing posts with label Ganti Rugi. Show all posts

Tidak Menjelaskan Lengkap dan Sempurna Ganti Rugi

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 117.K/Sip/1975 | Tanggal 02 Juni 1971
“Suatu gugatan baik dalam positanya maupun dalam petitumnya, pihak Penggugat tidak menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang ganti rugi yang dituntutnya. Dan Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai jumlah/besarnya kerugian yang dituntut dan harus dibayarkan kepadanya oleh Tergugat, maka gugatan yang menuntut uang ganti rugi ini, tidak dapat dikabulkan atau ditolak oleh hakim.”

gugatan ganti rugi tidak diterima

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 19.K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003 
“…karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, maka gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

tuntutan ganti rugi harus disertai bukti

Putusan Mahkamah Agung Nomor :  556.K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 
“Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan bukti harus ditolak.”

tuntutan ganti rugi harus diuraikan terperinci

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 459.K/Sip/1975 tanggal 18 September 1975
“Dalam surat gugatan baik posita maupun petitumnya menuntut agar Tergugat dihukum membayar “uang ganti rugi” kepada Penggugat. Hakim baru dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi tersebut, bilamana Penggugat dapat membuktikan secara terperinci kerugian dan berapa besarnya kerugian tersebut.”

gugatan ganti rugi ditolak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 117.K/Sip/1975 tanggal 02 Juni 1971
“Suatu gugatan baik dalam positanya maupun dalam petitumnya, pihak Penggugat tidak menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang ganti rugi yang dituntutnya. Dan Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai jumlah/besarnya kerugian yang dituntut dan harus dibayarkan kepadanya oleh Tergugat, maka gugatan yang menuntut uang ganti rugi ini, tidak dapat dikabulkan atau ditolak oleh hakim.”

ganti rugi ditolak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 598.K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971
“… dalam persidangan pengadilan ternyata Penggugat tidak dapat membuktikan secara rinci adanya dan besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat karena tidak berhasil membuktikannya, maka hakim menolak tuntutan pembayaran ganti rugi yang diajukan Penggugat tersebut.”

Petitum Ganti Rugi Tidak Diterima

Yurisprudensi Nomor 550K/SIP/1979
Petitum Tentang Ganti Rugi Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Karena Tidak Diadakan Perincian Mengenai Kerugian-Kerugian Yang Dituntut. Gugatan Rekonpensi Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Karena Dalam Gugatan Balik Dituntut Pula Orang-Orang Yang Tidak Menjadi Pihak Dalam Perkara Ini.