Yurisprudensi Perdata Nomor 665K/SIP/1979
Dengan Telah Terjadinya Jual Beli
Antara Penjual Dan Pembeli Yang Diketahui Oleh Kepala Kampung Yang Bersangkutan
Dan Dihadiri Oleh Dua Orang Saksi, Serta Diterimanya Harga Pembelian Oleh
Penjual, Maka Jual Beli Itu Sudah Sah Menurut Hukum, Sekalipun Belum
Dilaksanakan Dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah.