Jual Beli Yang Diketahui Kepala Kampung



Yurisprudensi Perdata Nomor 665K/SIP/1979
Dengan Telah Terjadinya Jual Beli Antara Penjual Dan Pembeli Yang Diketahui Oleh Kepala Kampung Yang Bersangkutan Dan Dihadiri Oleh Dua Orang Saksi, Serta Diterimanya Harga Pembelian Oleh Penjual, Maka Jual Beli Itu Sudah Sah Menurut Hukum, Sekalipun Belum Dilaksanakan Dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah.