Surat Kuasa Yang Dilegalisir Oleh Panitera

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor 626K/PDT/2002
Surat Kuasa Yang Dilegalisir Oleh Panitera Selaku Pejabat Publik Di Pengadilan Maka Legalitas Dari Surat Kuasa Dapat Dibenarkan Dan Surat Kuasa Dinyatakan Sah.