surat bukti fotocopy

KYMA : Putusan MA No.3609 K/ Pdt/ 1985
Putusan MA No.112 K/ Pdt/ 1996
Bahwa surat bukti fotocopy yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan.