Asas Kebebasan Berkontrak

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 3641K/PDT/2001
Dalam Azas Kebebasan Berkontrak, Hakim Berwenang Untuk Mewakili Dan Menyatakan Bahwa Kedudukan Para Pihak Berbeda Dalam Yang Tidak Seimbang, Sehingga Sengketa Pihak Dianggap Tidak Bebas Menyatakan Kehendak, Dalam Perjanjian Yang Bersifat Terbuka, Nilai-Nilai Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Sesuai Dengan Kepatutan Keadilan, Perikemanusiaan Dapat Dipakai Sebagai Upaya Perubahan Terhadap Ketentuan-Ketentuan Yang Disepakati Dalam Perjanjian