Purchase Order Merupakan Kesepakatan

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 1506K/PDT/2002
Purchase Order Yang Ditanda Tangani Oleh Kedua Belah Pihak Yang Mengikat Diri Merupakan Kesepakatan, Sehingga Berlaku Sebagai Undang-Undang Yang Mengikat Kedua Belah Pihak.