Didalam hal gugatan talak bain shughra dimana pihak ayah, ibu, dapat diangkat sebagai saksi dan disesuaikan dengan keterangan pada saksi dari Tergugat.
Putusan MARI nomor 10 K/AG/1995 Tanggal 15 Agustus 1995
Gugatan rekonvensi ternyata tidak terperinci, tidak jelas dan kabur.
Tuntutan nafkah yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi diajukan ke persidangan pada saat memberikan kesimpulan, maka harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan MARI nomor 233 PK/Pdt/1991 Tanggal 20 Juni 1997
Bahwa dalam suatu putusan perceraian dimana seorang Hakim tidak boleh memutus apa yang tidak menjadi petitum gugatan dimana dalam gugatan perceraian tersebut tidak dikenal adanya gugatan balik [rekonvensi].
Kaedah Yurisprudensi : Putusan MARI nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000
Bahwa dikarenakan perselisihan yang terus menerus dan sudah tidak dapat didamaikan kembali serta sudah tidak satu atap lagi/tidak serumah karena tidak disetujui oleh keluarga kedua belah pihak, maka dapat dimungkinkan jatuhnya ikrar talak".