Kewajiban Memberitahu Keadaan Yang Sebenarnya

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 698PK/PDT/2001
Secara Yuridis Tertanggung Mempunyai Kewajiban Untuk Memberitahukan Keadaan Yang Sebenarnya Dari Kapal Yang Akan Diasuransikan, Jika Kenyataan Ada Yang Disembunyikan Sewaktu Penutupan Polis Asuransi Maka Perjanjian Asuransi Batal Demi Hukum