Jual Beli Rekayasa Dinyatakan Cacat Hukum

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 252K/PDT/2002
Jual Beli Tanah Jika Tidak Diikuti Dengan Penyerahan Tanah Dan Uang Penjualan Dipakai Untuk Membayar Hutang Kepada Pembeli Selisihnya Sangat Besar, Jumlah Tersebut Direkayasa Dan Dinyatakan Cacat Hukum.