Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 252K/PDT/2002
Jual Beli Tanah Jika Tidak Diikuti Dengan Penyerahan Tanah Dan Uang Penjualan Dipakai Untuk Membayar Hutang Kepada Pembeli Selisihnya Sangat Besar, Jumlah Tersebut Direkayasa Dan Dinyatakan Cacat Hukum.
Nomor Yurisprudensi 252K/PDT/2002
Jual Beli Tanah Jika Tidak Diikuti Dengan Penyerahan Tanah Dan Uang Penjualan Dipakai Untuk Membayar Hutang Kepada Pembeli Selisihnya Sangat Besar, Jumlah Tersebut Direkayasa Dan Dinyatakan Cacat Hukum.