Gugatan Harus Ditolak

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 294K/PDT/2001
Dalam Hal Bukti Kepemilikan Penggugat Dapat Dilimpahkan Oleh Bukti Tergugat, Maka Gugatan Seharusnya Dinyatakan Tidak Terbukti, Bukan Dinyatakan Tidak Beralasan Karena Itu Gugatan Harus Ditolak