Nomor Yurisprudensi 1068 K/Pdt/2008
Pembatalan Suatu Lelang Yang Telah Dilakukan Berdasarkan Adanya Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Tidak Dapat Dibatalkan.
Pembatalan Suatu Lelang Yang Telah Dilakukan Berdasarkan Adanya Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Tidak Dapat Dibatalkan.