Yang Harus Membuktikan Adalah Pembeli

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor 1498K/PDT/2006
Untuk Membuktikan Apakah Jual-Beli Tanah Sengketa Terjadi Dengan Cara Yang Benar, Berdasarkan Asas Billijkheid Beginsel, Maka Yang Harus Membuktikan Adalah Pembeli (I.C Termohon Kasasi/Tergugat III), Karena Apabila Ia Benar Telah Membeli Tanah Tersebut, Maka Ia Akan Lebih Mudah Untuk Membuktikannya. Menurut Majelis Kasasi, Bukti-Bukti Yang Diajukan Oleh Termohon Kasasi/Tergugat III Sebagai Dasar Telah Beralihnya Hak Atas Tanah Sengketa Kepada Termohon Kasasi/Tergugat III Mengandung Cacat Yuridis