Sertifikat Tanah Yang Terbit Lebih Dahulu Dari Akta Jual Beli

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 1588K/PDT/2001
Sertifikat Tanah Yang Terbit Lebih Dahulu Dari Akta Jual Beli, Tidak Berdasarkan Hukum Dan Dinyatakan Batal, Penerbitan Sertifikat Tanah Tanpa Ada Pengajuan Permohonan Dari Pemilik Adalah Tidak Sah