Hukum Adat : Anak Angkat Dan Berhak Mewarisi

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor 445K/PDT/2002
Orang Melanjutkan Segala Kewajiban Dari Orang Yang Meninggal Sesuai Dengan Keterangan Kepala Desa Dan Banjar Adat Dan Mengabenkan Yang Meninggal Tersebut, Terbukti Sebagai Anak Angkat Dan Berhak Mewarisi Harta Peninggalan.