Putusan Mahkamah Agung Nomor 2686 K/Pdt/1985 Tanggal 29 Januari 1987.
Meskipun dalil gugatan yang dikemukakan dalam gugatan adalah perbuatan melawan hukum, sedangkan peristiwa hukum yang sebenarnya adalah wanprestasi, namun gugatan dianggap tidak obscuur libel. Apabila hakim menemukan kasus seperti ini, dia dapat mempertimbangkan, bahwa dalil gugatan itu dianggap wanprestasi.
Meskipun dalil gugatan yang dikemukakan dalam gugatan adalah perbuatan melawan hukum, sedangkan peristiwa hukum yang sebenarnya adalah wanprestasi, namun gugatan dianggap tidak obscuur libel. Apabila hakim menemukan kasus seperti ini, dia dapat mempertimbangkan, bahwa dalil gugatan itu dianggap wanprestasi.