pekerja yang melakukan perbuatan melanggar hukum

KAIDAH HUKUM : Bahwa bagi para pekerja yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang termasuk dalam kategori kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf h dan k Kep. Menaker Nomor Kep-150/Men/2000 dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Nomor Yurisprudensi : 250K/TUN/2002
Tanggal : 23 Oktober 2002.
Majelis Hakim :
1. Prof.Dr. Paulus Effendi Lotulung, SH.
2. Dr. H.M. Laica Marzuki, SH.
3. Ny. Chairani A.Wani, SH.