Kaidah Hukum
[1] Pemberian/pembayaran yang dilakukan dengan bilyet giro kepada seseorang dapat disamakan dengan pengakuan hutang, dengan demikian terbukti si pemberi mengakui mempunyai hutang;
[2] Ganti rugi atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sesuai dengan rasa keadilan besarnya adalah 10% per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai hutang dilunasi ;
[1] Pemberian/pembayaran yang dilakukan dengan bilyet giro kepada seseorang dapat disamakan dengan pengakuan hutang, dengan demikian terbukti si pemberi mengakui mempunyai hutang;
[2] Ganti rugi atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sesuai dengan rasa keadilan besarnya adalah 10% per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai hutang dilunasi ;
Kaidah yurisprudensi : KYMA-5096KPdt1998