Showing posts with label Jual Beli. Show all posts
Showing posts with label Jual Beli. Show all posts

Jual Beli Yang Diketahui Kepala Kampung



Yurisprudensi Perdata Nomor 665K/SIP/1979
Dengan Telah Terjadinya Jual Beli Antara Penjual Dan Pembeli Yang Diketahui Oleh Kepala Kampung Yang Bersangkutan Dan Dihadiri Oleh Dua Orang Saksi, Serta Diterimanya Harga Pembelian Oleh Penjual, Maka Jual Beli Itu Sudah Sah Menurut Hukum, Sekalipun Belum Dilaksanakan Dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah.

Perjanjian Jual Beli Yang Dibuat Dibawah Tekanan

Yurisprudensi Mahkamah Agung : Nomor 2356 K/Pdt/2008
Perjanjian Jual Beli Yang Dibuat Dibawah Tekanan Dan Dalam Keadaan Terpaksa Adalah Merupakan “Misbruik Van Omstandigheiden” Yang Dapat Dibatalkan Karena Tidak Lagi Memenuhi Unsur-Unsur Pasal 1320 KUHPerdata.

Sertifikat Tanah Yang Terbit Lebih Dahulu Dari Akta Jual Beli

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 1588K/PDT/2001
Sertifikat Tanah Yang Terbit Lebih Dahulu Dari Akta Jual Beli, Tidak Berdasarkan Hukum Dan Dinyatakan Batal, Penerbitan Sertifikat Tanah Tanpa Ada Pengajuan Permohonan Dari Pemilik Adalah Tidak Sah

Perjanjian Jual Beli Yang Dibuat Dibawah Tekanan

KYMA  No. 2356 K/Pdt/2008
Perjanjian Jual Beli Yang Dibuat Dibawah Tekanan Dan Dalam Keadaan Terpaksa Adalah Merupakan “Misbruik Van Omstandigheiden” Yang Dapat Dibatalkan Karena Tidak Lagi Memenuhi Unsur-Unsur Pasal 1320 KUH Perdata

Yang Harus Membuktikan Adalah Pembeli

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor 1498K/PDT/2006
Untuk Membuktikan Apakah Jual-Beli Tanah Sengketa Terjadi Dengan Cara Yang Benar, Berdasarkan Asas Billijkheid Beginsel, Maka Yang Harus Membuktikan Adalah Pembeli (I.C Termohon Kasasi/Tergugat III), Karena Apabila Ia Benar Telah Membeli Tanah Tersebut, Maka Ia Akan Lebih Mudah Untuk Membuktikannya. Menurut Majelis Kasasi, Bukti-Bukti Yang Diajukan Oleh Termohon Kasasi/Tergugat III Sebagai Dasar Telah Beralihnya Hak Atas Tanah Sengketa Kepada Termohon Kasasi/Tergugat III Mengandung Cacat Yuridis

sahnya jual beli tanah

KYMA : Putusan MA No.126 K/Sip/1976 Tanggal 4 April 1978
Untuk sahnya jual beli tanah tidak mutlak harus dengan kata yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat akta tanah, akta pejabat ini hanyalah suatu alat bukti.

Ikut serta Kepala Desa dalam jual beli

KYMA : Putusan MA No.4/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958
Ikutnya sertanya Kepala Desa dalam jual beli tanah bukanlah syarat mutlak dalam Hukum Adat, tetapi hanya suatu faktor yang menyakinkan bahwa jual beli yang bersangkutan adalah Sah.