Yurisprudensi

Yurisprudensi berasal dari bahasa Latin yaitu Jurispudentia yang berarti pengetahuan hukum. Dalam bahasa inggris, dikenal dengan nama Jurisprudence, yang artinya ilmu hukum atau ajaran hukum atau teori hukum umum. Di Indonesia, kata Yurisprudensi  diambil dari bahasa belanda yaitu Jurisprudentia. Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis hukum Indonesia, sama artinya dengan Jurisprudentia dalam bahasa belanda dan Jurisprudence dalam bahasa perancis yang berarti peradilan tetap atau hukum pengadilan. Di Inggris, untuk pengertian yurisprudensi [hukum peradilan], digunakan istilah case law atau judge made law. Dengan demikian, pengertian yurisprudensi sebagai sumber hukum formal adalah, keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diikuti atau dipergunakan oleh hakim berikutnya sebagai sumber hukum untuk memutus perkara yang serupa atau sama.

Keberadaan yurisprudensi sebagai sumber hukum formal yang menciptakan hukum, didasarkan pada pasal 22 AB dan Pasal 10 UU-48-2009 : Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan  dengan dalih bahwa  hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”.  Dalam keadaan demikian, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat [Pasal 28 ayat 1]. Hal ini juga sesuai dengan asas Ius curia novit yang artinya hakim dianggap mengetahui hukum.
 
Apabila putusan hakim yang terdahulu diikuti oleh hakim dibawahnya atau hakim setelahnya, maka putusan hakim terdahulu, merupakan putusan peradilan tetap atau disebut “yurisprudensi” yang menjadi sumber hukum formal. Hukum yang diciptakan oleh hakim yang dalam bentuk keputusan disebut hukum in concreto yang secara nyata menghasilkan hukum yang berlakunya terbatas mengikat pihak-pihak tertentu yang berperkara.