Salah 1 Pihak Dalam Status Penahanan Perjanjian Sah

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor 792K/PDT/2002
Perjanjian Perdamaian Yang Disepakati Oleh Kedua Belah Pihak, Tanpa Ada Paksaan Dari Para Pihak Cakap Untuk Membuat Perjanjian, Meski Salah Satu Pihak Dalam Status Penahanan, Perjanjian Tersebut Adalah Sah