Harus Dibuktikan Melalui Pemeriksaan Laboratorium Kriminologi

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 1974K/PDT/2001
Peralihan Hak Atas Tanah Dinyatakan Cacat Hukum Karena Pemalsuan Tanda Tangan Sehingga Batal Demi Hukum Jual Beli Tanah Harus Dibuktikan Melalui Pemeriksaan Dari Laboratorium Kriminologi Atau Ada Putusan Pidana Yang Menyatakan Tanda Tangan Dipalsukan