Barang Jaminan Hanya Dapat Dijual Melalui Lelang

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 1400K/PDT/2001
Barang Jaminan Hanya Dapat Dijual Melalui Lelang, Bank Tidak Berhak Menjual Sendiri. Tanah Yang Dijaminkan Pada Bank Tanpa Seijin Pemilik, Pengalihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Kuasa Mutlak Adalah Batal Demi Hukum, Bantuan Terhadap Pelaksanaan Putusan, Maka Yang Berwenang Untuk Memeriksa Dan Memutus Bantahan Adalah Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukumnya Yang Menjalankan Putusan