Mahkamah Agung Tidak Berwenang Memeriksa Novum

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 76 K/Sip/1973
Mahkamah Agung tidak berwenang memeriksa surat bukti Kewarganegaraan, karena hal itu bersifat novum, oleh sebab surat bukti tsb belum pernah diajukan pada pemeriksaan perkara oleh judex facti.