Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 76 K/Sip/1973
Mahkamah Agung tidak berwenang memeriksa surat bukti Kewarganegaraan, karena hal itu bersifat novum, oleh sebab surat bukti tsb belum pernah diajukan pada pemeriksaan perkara oleh judex facti.
Mahkamah Agung tidak berwenang memeriksa surat bukti Kewarganegaraan, karena hal itu bersifat novum, oleh sebab surat bukti tsb belum pernah diajukan pada pemeriksaan perkara oleh judex facti.