Gugatan Penggugat Bertujuan Mengaburkan Kepastian Hukum, Sehingga Harus Ditolak

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
No. 634PK/PDT/2007
Peradilan Umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung) Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Mengadili Sengketa Perburuhan Antara Penggugat Dan Para Tergugat, Sengketa Perburuhan Merupakan Wewenang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). P4D, P4P Serta Pengadilan Tinggi TUN Telah Memutuskan Sengketa Tersebut, Dengan Demikian Gugatan Penggugat Ini Bertujuan Untuk Mengaburkan Kepastian Hukum, Sehingga Harus Ditolak