Perhitungan Jangka Waktu Mengajukan Memori Kasasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 379 K/Sip/1971
Kaidah hukum : Meskipun permohonan kasasi diajukan, sebelum putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada yang bersangkutan, namun jangka waktu untuk mengajukan risalah kasasi harus dihitung mulai permohonan kasasi diajukan.