Putusan KPPU Batal Demi Hukum

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 03K/KPPU/2002
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Yang Menggunakan Irah-Irah : "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" Adalah Cacat Hukum Dan Dinyatakan Batal Demi Hukum Karena Telah Melampaui Kewenangannya Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999