Perlawanan Terhadap Putusan Arbiter

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 2773K/PDT/2002
Permohonan Perlawanan Untuk Membatalkan Putusan Arbiter Adalah Cacat Formil Bila Diajukan Melebihi Tenggang Waktu 30 Hari.