Sekaligus Mengajukan Gugatan

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung [KYMA]
Nomor Yurisprudensi 2671K/PDT/2001
Meski Kedudukan Para Penggugat Berbeda, Tetapi Sama-Sama Berkepentingan Atas Objek Sengketa. Demi Tercapainya Peradilan Yang Cepat, Murah Dan Biaya Ringan Beralasan Para Penggugat Secara Bersama-Sama Dan Sekaligus Mengajukan Gugatan