tuntutan ganti rugi harus diuraikan terperinci

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 459.K/Sip/1975 tanggal 18 September 1975
“Dalam surat gugatan baik posita maupun petitumnya menuntut agar Tergugat dihukum membayar “uang ganti rugi” kepada Penggugat. Hakim baru dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi tersebut, bilamana Penggugat dapat membuktikan secara terperinci kerugian dan berapa besarnya kerugian tersebut.”