Anak, Bila Terjadi Perceraian

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126K/PDT/2001
Bila Terjadi Perceraian, Anak Yang Masih Dibawah Umur Pemeliharaannya Seyogyanya Diserahkan Pada Orang Terdekat Dan Akrab Dengan Si Anak Yaitu Ibu.