Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126K/PDT/2001
Bila Terjadi Perceraian, Anak Yang Masih Dibawah Umur Pemeliharaannya Seyogyanya Diserahkan Pada Orang Terdekat Dan Akrab Dengan Si Anak Yaitu Ibu.
Bila Terjadi Perceraian, Anak Yang Masih Dibawah Umur Pemeliharaannya Seyogyanya Diserahkan Pada Orang Terdekat Dan Akrab Dengan Si Anak Yaitu Ibu.