Akte Jual Beli Ditandatangani

Yurisprudensi Perdata Nomor 992K/SIP/1979
Semenjak Akte Jual Beli Ditanda Tangani Didepan Pejabat Pembuat Akte Tanah Hak Milik Atas Tanah Yang Dijual Beralih Kepada Pembeli.