sahnya jual beli tanah

KYMA : Putusan MA No.126 K/Sip/1976 Tanggal 4 April 1978
Untuk sahnya jual beli tanah tidak mutlak harus dengan kata yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat akta tanah, akta pejabat ini hanyalah suatu alat bukti.

pemindahan hak atas tanah

KYMA : Putusan MA No.554 K/Sip/1976, Tanggal 26 Juni 1979
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10/1961 setiap pemindahan hak atas tanah harus dilakukan dihadapan pejabat akta tanah setidak-tidaknya di hadapan Kepala Desa yang bersangkutan.

jual beli tanah harus dilindungi

KYMA : Putusan MA No.237 K/Sip/1968
Jual beli tanah yang dilakukan terang-terangan di muka Pejabat Desa harus dilindungi.

objek gugatan tidak jelas

KYMA : Putusan MA No.556 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974
Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima

Ikut serta Kepala Desa dalam jual beli

KYMA : Putusan MA No.4/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958
Ikutnya sertanya Kepala Desa dalam jual beli tanah bukanlah syarat mutlak dalam Hukum Adat, tetapi hanya suatu faktor yang menyakinkan bahwa jual beli yang bersangkutan adalah Sah.

gugatan tidak dapat diterima

KYMA : Putusan MA No.1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979
Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan jelas letak/ batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima.

gugatan tidak diterima

KYMA : Putusan MA RI No.81 K/Sip/1971, Tgl 9 Juli 1973
Karena tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Turut Tergugat

KYMA : Putusan MA RI No.663 K/Sip/1971, Tgl 6 Agustus 1971
Jo. Putusan MARI No.1038 K/Sip/1972, Tgl 1 Agustus 1973
Turut Tergugat adalah seseorang yang tidak menguasai sesuatu barang akan tetapi demi formalitas gugatan harus dilibatkan guna dalam petitum sebagai pihak yang tunduk dan taat pada putusan hakim perdata.

bukan nebis in idem.

KYMA : Putusan MA RI No.144 K/Sip/1973, Tgl 27 Juni 1973
Putusan declaratoir Pengadilan Negeri mengenai penetapan ahli waris/ warisan bukan merupakan nebis in idem.

tidak ada nebis in idem

KYMA : Putusan MA RI No.102 K/Sip/1968
Bila ternyata pihak-pihak berbeda dengan pihak-pihak dalam perkara yang sudah diputus terlebih dahulu, maka tidak ada nebis in idem.

Menilai Harta Tidak Bergerak Dalam Keadaan Dihuni

Adalah tidak umum dalam dunia perniagaan untuk menilai harta kekayaan suatu perusahaan yang berupa harta yang tidak bergerak dalam keadaan dihuni ; maka dalam menilai harta milik firma yang berupa persil sengketa, tepatnya persil ini dinilai dalam keadaan kosong. (nilai persil dalam keadaan kosong Rp. 91.500.000,-; dalam keadaan dihuni Rp. 30.000.000,-).

Dalam hal ada tuntutan primair dan subsidiair, untuk ketertiban beracara, mestinya Pengadilan hanya memilih salah satu untuk dikabulkan dan tidak dapatlah kebebasan yang diberikan oleh tuntutan subsidiair digunakan untuk mengabulkan gugatan primair dengan mengisi kekurangan yang ada pada tuntutan primair seperti yang dilakukan judex facti dalam perkara ini.

Yurisprudensi Mahkamah Agung | No. 882 K/Sip/1974 | Terbit : 1976 | Hal. 148-158.

Janji Mengawini

KYMA : Nomor 3191/KPdt/1984
Bahwa dengan tidak terpenuhinya janji tergugat asal untuk mengawini penggugat asal, tergugat asal telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, serta perbuatan tergugat asal tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian terhadap diri penggugat asal, maka tergugat asal wajib membayar kerugian. Sedangkan tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat asal terhadap semua biaya yang telah dikeluarkan selama hidup bersama itu, haruslah ditolak karena tidak diperjanjikan sebelumnya.

Penjatuhan Hukuman 1 Bulan

KYMA : Penjatuhan hukuman 1 bulan tidak memungkinkan adanya hukuman bersyarat sebagai diatur dalam pasal 14 C ke 2 | KYMA_167KKr1979

Pinjam Tanah

KYMA : Meminjam sebidang tanah dari yang berhak guna digarap satu musim,
tetapi setelah waktu tiba untuk mengembalikannya pada yang berhak, tidak
dikembalikannya, malah dijual musiman kepada orang lain, dipersalahkan
melanggar pasal 385 [4] KUHP | KYMA_04KKr1973

pembagian waris [Islam]

Putusan MARI nomor 350 K/AG/1994 Tanggal 28 Mei 1997

Bahwa dalam pembagian harta warisan menurut Hukum Islam, maka harta warisan tersebut harus dibagi diantara para ahli warisnya dengan perbandingan 2 bagian bagi anak laki-laki dan satu bagian bagi anak perempuan.

rgsmitra

Eksepsi senada dengan jawaban

Putusan MARI Nomor 284 K/Pdt/1976 tanggal 12 Januari 1976

Eksepsi yang isinya senada dengan jawaban-jawaban biasa mengenai pokok perkara dianggap bukan eksepsi”, maka harus dinyatakan ditolak.


klik disini

Eksepsi tergugat tidak bersandar hukum


Putusan Mahkamah Agung RI. nomor 4434 K/Pdt/1986 bertanggal 20 Agustus 1988

Bahwa sanggahan/eksepsi Tergugat tersebut pada pokoknya telah mempermasalahkan pokok perkara dan bukan keberatan terhadap kompetensi Pengadilan atau bukan keberatan terhadap kehendak undang-undang yang harus dipenuhi, sebagaimana menurut layaknya formalitas suatu gugatan “atas dasar fakta dari pertimbangan tersebut majelis berpendapat bahwa eksepsi Tergugat tersebut tidak bersandar hukum, yang karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Add caption




Pengakuan Tergugat

Putusan MARI : Nomor 497 K/SIP/1971 tanggal 01 September 1971

Adanya pengakuan Tergugat dianggap gugatan telah terbukti.


Obyek perkara dan tergugat berbeda

KYMA : Putusan MARI nomor 962 K/Pdt/95 Tanggal 17 Desember 1995

Bahwa di dalam suatu gugatan perkara perdata dimana obyek perkara dan Tergugatnya berbeda, maka gugatan tersebut harus diajukan secara terpisah terhadap masing-masing obyek sengketa dan Tergugatnya. Oleh karena itu bila dalam sengketa Penggugat mengajukannya yang obyek sengketa dan Tergugatnya berbeda, digabungkan menjadi satu, terhadap gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.


Beda tanggal surat kuasa dan surat gugatan

Putusan MARI Nomor 359 K/PDT/1992

Surat gugatan dibuat dan ditandatangani oleh kuasanya tanggal 3 Desember 1988 sedangkan surat kuasa yang diberikan oleh Penggugat kepada kuasanya baru terjadi pada tanggal 15 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa, sehingga ia tidak berhak menandatangani surat gugatan tersebut.


Tindak Pidana Penggelapan

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 74 /K/Kr/1973 Tanggal 10 Desember 1973
Penggelapan secara prinsipil berbeda dengan penipuan. Oleh karena itu, perbuatan materil tindak pidana penggelapan harus dengan tegas dirumuskan dalam tuduhan dan tidak cukup dengan menunjuk tuduhan primer i.c. tuduhan mengenai penggelapan.

Advokat tidak perlu izin [1976] ?

Putusan MA : 12 Pebruari 1979 ; No.187 K./Kr/1976 [h.1] ;
Putusan PN Banyuwangi : 17 Pebruari 1976 ; No.1173/1975 (Rol) [h.5]

Menjalankan pekerjaan sebagai Advokat bukanlah pekerjaan yang menurut peraturan umum harus mempunyai izin

Yurisprudensi ini pernah ada, dan tidak berlaku lagi sejak lahirnya UU-18-2003 tentang Advokat

Ganti Rugi Karena Wanprestasi

Dalam hal satu pihak tidak memenuhi perjanjian [i.c. tidak menyerahkan kapok randu dan padi pada waktunya], pihak lain - tanpa secara khusus memintakan lebih dahulu pembatalan perjanjian - dapat secara langsung minta ganti kerugian berdasar atas terhentinya perjanjian karena wanprestasi.

Putusan MA Tanggal 16 Agustus 1959 No.176 K/Sip/1959
Dalam Perkara : Oei Tik Hien Melawan The Djong Liem
Susunan Majelis Hakim :
1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro
2. Mr. R. Soekardono
3. Mr. R. Subekti

Pembatalan Perikatan

Perjanjian jual beli i.c. jual beli toko-toko, yang dalam perjanjiannya ditentukan bahwa jual beli itu akan pecah dengan sendirinya bila pembeli setelah waktu yang ditentukan tidak melunasi sisa uang pembeliannya, pemecahannya berdasarkan pasal 1226 BW., tetap harus dimintakan kepada Hakim.

Karena setelah pada waktu yang ditentukan itu pembeli tidak melunasi sisa uang pembeliannya, penjual diam saja dan kemudian selama 8 tahun berturut-turut membiarkan pembeli memungut uang sewa terhadap toko-toko itu, penjual harus dianggap telah melepaskan haknya akan pemecahan jual-beli dan pembeli dianggap telah sebagai pemilik dari toko-toko tersebut.

Putusan MA tanggal 30 November 1955 No. 14 K/Sip/1953
Dalam Perkara : Haji Abdul Madjit bin Datjing lawan Abdul Karim
Susunan Majelis Hakim :
1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro
2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja
3. Mr. R. Soekardono

Terdakwa tetap dipersalahkan melakukan korupsi

Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 77K/Kr/1973 Tanggal 19 Nopember 1974
  1. Terdakwa dipersalahkan melakukan korupsi cq penggelapan walaupun ia tidak melakukannya sendiri secara langsung melainkan sengaja membiarkan orang lain menggelapkan uang negara yang ada pada Terdakwa karena Jabatannya (dalam hal ini orang lain tersebut menggunakan uang termaksud untuk tujuan-tujuan diluar tujuan semula) dan walaupun yang menguasai uang termaksud adalah bukan Terdakwa melainkan Kepala Kantor Pembayaran, yang atas perintah Terdakwa Kepala Kantor Pembayaran ini, melakukan pembayaran langsung kepada leveransir tidak dapat diterima pula anggapan Terdakwa yang mengatakan bahwa ketidak beresan prosedur pelaksanan ada pada Menteri, karna seorang Menteri hanya bertanggung jawab terhadap Politis-Beleid, sedangkan teknis beleid (pelaksanaan) tetap pada Terdakwa
  2. Terdawa dipersalahkan melakukan korupsi cq menerima hadiah, walaupun menurut anggapannya uang yang diterima itu dalam hubungan dengan kematian keluarganya, lagi pula penerima barang-barang bukan ia Terdakwa melainkan istri dan atau anak-anak Terdakwa.

Lalai tidak menyelidiki lebih dulu daftar yang akan ditandatangani

Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 58K/Kr/1974 Tanggal 4 Pebruari 1976
1.  Lalai tidak menyelidiki lebih dulu daftar yang akan ditandatangani dalam perkara ini tidak merupakan kesengajaan sedang kesengajaan itu merupakan unsur utama dari tindak pidana penggelapan.
2. Permohonan banding Jaksa terhadap putusan mengenai tuduhan 2 subsidair pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 1 Drt. 1951 seharusnya tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi disebabkan putusan Pengadilan Negeri adalah putusan bebas murni, yaitu karena unsur niat untuk memiliki barang-barang itu tidak dapat dibuktikan oleh Pengadilan Negeri.

Tindak pidana membantu Penggelapan secara berulang-ulang

Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 71K/PID/1993 Tanggal 17 September 1996

"Kaidah Hukum :
 1. Bahwa unsur melawan hukum tidaklah dapat diartikan dalam pengertian sempit melainkan harus diartikan dalam pengertian yang lebih luas, termasuk didalamnya ketentuan yang tidak tertulis maupun kebiasaan yang seharusnya dipatuhi karena Terdakwa telah jelas melanggar ketentuan prosedur pemberian overdraft, sehingga unsur melawan hukum haruslah dinyatakan terbukti.
2. Bahwa Terdakwa sebagai pembantu tidak dapat dinyatakan terbukti bersalah hanya berdasarkan perkiraan, sebab unsur kesengajaan dalam memberi bantuan sebagaimana dalam pasal 56 ayat (1) KUHP tidak dapat hanya disimpulkan dari keharusan Terdakwa menduga akan terjadinya delix yang dilakukan oleh pelaku melainkan harus secara nyata disamping dirasakan oleh yang dibantu adanya bantuan tersebut, juga bantuan tersebut benar-benar dikehendaki oleh Terdakwa tidak hanya sekedar karena culpa/ lalai
Pasal/ peraturan yang terkait : 372; 56 ayat (1) dan pasal 64 KUHP"

Terdakwa Melakukan Penggelapan Uang Pemerintah Daerah

Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 204K/Kr/1979 Tanggal 13 Nopember 1979
Kaidah Hukum : Perbuatan Terdakwa menggelapkan uang Pemerintah Daerah tetap merupakan tindak pidana walaupun antara Terdakwa dan Kepala Daerah telah tercapai perjanjian bahwa Terdakwa akan mengembalikan uang yang telah dipergunakannya dan persoalannya akan diselesaikan secara intern.

Walau merek terdaftar tuntutan persaingan curang dapat diajukan

Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1365 K/Sip/1983 tanggal 31 Oktober 1984 Nomor 2020 K/Pdt/1983.
Walaupun merek seseorang dalam keadaan terdaftar, tuntutan Ex persaingan Curang dapat diajukan, disamping tuntutan Ex UU Merek Tahun 1961. Daya hukum lain dari ketentuan pasal 10 [1] UU-21-1961 tersebut dapat berupa tuntutan pidana atau tuntutan perbuatan melawan hukum [Pasal 1365 KUHPerdata] yang tidak perlu diberikan kesempatan mengajukan tuntutan pembatalan terlebih dahulu.

Pemakaian Merek Yang Diselubungi Itikad Buruk

Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1000 K/Sip/1979 tanggal 24 April 1980
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 3144 K/Sip/1982 tanggal 30 Nopember 1983

Mendaftarkan dan memakai merek yang mengandung persamaan pada pokoknya untuk sebagian maupun keseluruhannya, dapat dikualifisir sebagai pemakaian merek yang diselubungi dengan suatu itikad kurang baik [buruk].

Hakim Diperkenankan Memutus Lebih Dari Tuntutan Petitum

1] Putusan Mahkamah Agung RI No.449/K/Sip/1970, menyatakan bahwa "ketentuan ex Pasal 178 Ayat (3) HIR tidaklah bersifat kaku dan mutlak, hakim dalam melakukan tugas peradilannya harus bertindak aktif yang benar-benar dapat menyelesaikan perkara secara tuntas. Karena itu Hakim (judex factie) boleh memberikan putusan yang melebihi dari apa yang dituntut oleh penggugat sepanjang hal tersebut masih berkaitan erat antara tuntutan yang satu dengan yang lainnya

2] Putusan Mahkamah Agung RI No.556/K/Sip/1971, menyatakan bahwa "judec-factie dibenarkan memberikan putusan yang melebihi dari yang digugat, sepanjang masih sesuai dengan kejadian materil dari perkara tersebut.

Memproduksi Narkotika


Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1378 K/Pid/2000 Tanggal 16 November 2000
Klasifikasi            :              Narkotika/Psikotropika
Peraturan            :              Pasal 60 ayat (1) sub. c UU No.4 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Kaidah Hukum
Telah terbukti bahwa perbuatan Terdakwa bukan hanya sekedar memiliki atau menyimpan shabu shabu/psikotropika tersebut. Sehingga perbuatan Terdakwa telah memenuhi rumusan Pasal 60 ayat (1) sub c Undang undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Majelis Hakim
1.      R.L. Tobing, SH.
2.      Soedarno, SH.
3.      Usman Karim, SH.
Amar Putusan Mahkamah Agung R.I.
·        Kabulkan permohonan kasasi
·        Batalkan putusan Pengadilan Tinggi;
·        Terdakwa Terbukti bersalah melakukan kejahatan "mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada Departemen yang bertanggung jawab bidang Kesehatan"
·        Pidana penjara selama 6 (enam) tahun, Denda Rp. 25.000.000,  subsidair 3 (tiga) bulan;
·        Barang bukti dirampas untuk Negara.

Duduk perkara
·        Pengadilan Negeri Sleman telah memeriksa dan mengadili perkara atas nama Dewi Noor Wening binti Idris Sukarno
·        Bahwa Terdakwa telah memproduksi dan mengedar psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memeuhi standar termasuk Gol. I dan Gol. II;
·        Bahwa Terdakwa sebelumnya telah mendapat kiriman barang jenis extacy dan shabu shabu dari Antoni Wenata dan Yongkie Bule barang barang tersebut antara lain: Extacy Supermen 150 butir ; Extacy Supermen 140 butir ; Extacy rasa Sunkis 150 butir ; Extacy jenis lie 61 butir ; Extacy warna pink 2 butir ; Shabu shabu 14 paket.
·        Bahwa selanjutnya barang barang disimpan di rumah Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan shabu shabu kepada istrinya dan Terdakwa menerima uang sebanyak Rp. 1.150.000, ;
·        Bahwa ketika istrinya meninggalkan rumah naik taksi ditengah jalan ia ditangkap dan digeledah terdapat shabu shabu. Setelah itu Terdakwa langsung ditangkap di rumahnya beserta barang bukti.
·        Karena tidak memiliki izin yang sah dari Menkes RI atau memperoleh tanpa ada resep Dokter berdasarkan hasil pengujian Balai POM di Yogyakarta;

Pertimbangan Hukum MA
·        Bahwa dari keterangan saksi maupun Terdakwa di persidangan dihubungkan dengan barang barang bukti yang diajukan ke persidangan telah terungkap fakta fakta sebagai berikut :
·        Bahwa benar saksi Siti Aminah telah datang ke rumah Terdakwa menyerahkan Sejumlah uang dan ketika saksi keluar dari rumah Terdakwa dengan naik taksi ternyata sewaktu distop dan digeledah petugas ditemukan shabu shabu yang menurut saksi Siti Aminah dibeli dari Terdakwa;
·        Bahwa terbukti pula di rumah Terdakwa ditemukan shabu shabu sebanyak 14 paket, 353 paket, satu timbangan, 4 kotak almunium dan 7 bendel plastik pembungkus yang menurut Terdakwa biasa dipergunakan untuk membungkus acara, serta uang sebanyak Rp. 1.600.000,-

Gugatan Tidak Jelas

Putusan Mahkamah Agung RI No. 492 K/Sip/1970 Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 252/1968/PT/Pdt. Jo.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta No. 502/67 G

Kaidah Hukum
1/ Putusan Pengadilan Tinggi Harus dibatalkan karena kurang cukup pertimbangan [onvoldoende gemotiveerd] yaitu karena dalam putusannya itu hanya mempertimbangkan soal keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori banding dan tanpa memeriksa perkara itu kembali baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai soal penerapan hukumnya terus menguatkan putusan Pengadilan Negeri begitu saja.
2/ Pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Negeri hanya mempertimbangkan soal tidak benarnya bantahan dari pihak tergugat, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta apa dan dalil-dalil mana yang telah dianggap terbukti lalu mengabulkan begitu saja seluruh gugatan tanpa satu dasar pertimbangan
adalah kurang lengkap dan karenanya harus dibatalkan
3/ Tuntutan-tuntutan yang berupa
- agar semua putusan menteri dinyatakan tidak sah tanpa menyebut putusan-putusan mana serta agar segala perbuatan tergugat terhadap penggugat harus dinyatakan tidak sah tanpa menyebutkan dengan tegas perbuatan-perbuatan tergugat yang mana yang dituntut itu, dan
- ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian-kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut adalah
tidak jelas/tidak sempurna

Gugatan Tidak Dapat Diterima


Dasar pemberian putusan NO (tidak dapat diterima) Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.

Ikrar Talak

Ikrar Talak (No. 83 K/Ag/ 1999 ) Bahwa didalam hal gugatan Ikrar Talak, dimana pihak ayah, ibu dapat diangkat sebagaisaksi dan disesuaikan dengan keterangan pada saksi dari Tergugat.

Pembatalan Nikah

KYMA : Pembatalan Nikah ( No. 411 K/Ag/Sip/1998 )  Bahwa mengenai penilaian hasil pembuktian pada Tingkat Kasasi adalah tidak dapat dipertimbangkan didalam masalh pembatalan nikah tersebut.

Badan Hukum Yang Bertanggung Jawab

Putusan MA-RI No. 25.K/Sip/1973, tanggal 30 Mei 1973
Menurut PP. No. 30 th. 1965 PN. Telekomunikasi (PT. Telkom) adalah Badan Hukum yang bertanggung jawab dan mempunyai keuangan sendiri terpisah dari keuangan Negara, maka Pemerintah RI Cq. Departemen perhubungan tidak dapat digugat dalam perkara ini (mengenai perjanjian antara Telkom dengan CV. ESGA).

pemberian ½ gaji Tergugat kepada Penggugat merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara

Putusan MARI nomor 11 K/AG/2001 Tanggal 10 Juli 2003
Bahwa pemberian ½ bagian dari gaji Tergugat kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 mengenai Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bukan merupakan hukum acara Peradilan Agama, karena pemberian ½ gaji Tergugat kepada Penggugat merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara.

talak bain shughra

Putusan MARI nomor 83 K/AG/1999 
Didalam hal gugatan talak bain shughra dimana pihak ayah, ibu, dapat diangkat sebagai saksi dan disesuaikan dengan keterangan pada saksi dari Tergugat.

Tuntutan nafkah yang diajukan saat kesimpulan, harus dinyatakan tidak dapat diterima

Putusan MARI nomor 10 K/AG/1995 Tanggal 15 Agustus 1995
Gugatan rekonvensi ternyata tidak terperinci, tidak jelas dan kabur.
Tuntutan nafkah yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi diajukan ke persidangan pada saat memberikan kesimpulan, maka harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam Gugatan Perceraian Tidak Dikenal Adanya Gugatan Balik [rekonvensi]

Putusan MARI nomor 233 PK/Pdt/1991 Tanggal 20 Juni 1997
Bahwa dalam suatu putusan perceraian dimana seorang Hakim tidak boleh memutus apa yang tidak menjadi petitum gugatan dimana dalam gugatan perceraian tersebut tidak dikenal adanya gugatan balik [rekonvensi].


perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang telah mempunyai isteri

Putusan MARI nomor 02 K/AG/2001 Tanggal 29 Agustus 2002
Bahwa suatu perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang telah mempunyai isteri, seyogiyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 3, 9, 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Pemohon bukan pejabat yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan

Putusan MARI nomor 196 K/AG/1994 Tanggal 15 Nopember 1996
Pemohon bukan pejabat yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan secara Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima".

permohonan kasasi atas putusan (penetapan) tentang perwalian

Kaedah Yurisprudensi Mahkamah Agung 
Putusan MARI nomor 1513 K/Pdt/1994 tanggal 26 Agustus 1997
Karena petitum berisi permohonan tentang perceraian dan tentang perwalian yang seharusnya dapat diperiksa dan diputus dalam satu putusan, maka petitum perwalian yang telah diputus dalam bentuk penetapan harus dianggap sebagai putusan sehingga permohonan kasasi atas putusan (penetapan) tentang perwalian harus dianggap sebagai permohonan banding terhadap suatu putusan".

dapat dimungkinkan jatuhnya ikrar talak

Kaedah Yurisprudensi : Putusan MARI nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000
Bahwa dikarenakan perselisihan yang terus menerus dan sudah tidak dapat didamaikan kembali serta sudah tidak satu atap lagi/tidak serumah karena tidak disetujui oleh keluarga kedua belah pihak, maka dapat dimungkinkan jatuhnya ikrar talak".

Penerima Kuasa Tidak Sah

Putusan MARI nomor 359 K/PDT/1992
Surat gugatan dibuat dan ditandatangani oleh kuasanya tanggal 3 Desember 1988 sedangkan surat kuasa yang diberikan oleh Penggugat kepada kuasanya baru terjadi pada tanggal 15 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa, sehingga ia tidak berhak menandatangani surat kuasa tersebut.

Bunga Perlu Disesuaikan Dengan Yang Berlaku Di Bank Pemerintah

Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor 1076K/Pdt/1996 tanggal 9 Maret2000 yang pada kaedahnya menyatakan "walaupun sudah diperjanjikan dan disepakati oleh kedua belah pihak bahwa peminjam wajib membayar bunga 2,5 % setiap bulan, namun bunga tersebut perlu disesuaikan dengan bunga yang berlaku di Bank Pemerintah"

Adanya Peniruan Merek

Yurisprudensi MA-RI No. 178 K/Sip /1973 tangga 7 Mei 1973 sebagai berikut 
"Bahwa ada peniruan merek apabila merek yang bersangkutan karena bentuk, susunan atau bunyinya mengingatkan pada merek lain yang sudah dikenal luas di kalangan masyarakat pada umumnya atau di suatu golongan tertentu dalam masyarakat ".

Itikad Buruk Pendaftaran Merek Harus Dalam Putusan Tersendiri

Yurisprudensi Tetap MA-RI . No.284 K/Pdt /1989 tangga l 17 Oktober 1891
Adanya itikad buruk pihak yang mendaftarkan merek harus dinyatakan dalam suatu putusan tersendiri dan tidak dapat dinyatakan sekaligus dalam putusan pengabulan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan.

PMH & Wanprestasi Diselesaikan Tersendiri

Putusan MARI No.1875 K/Pdt/1984 : Penggabungan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Ingar Janji. Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tidak dibenarkan digabungkan dengan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) berdasarkan 1243 KUHPerdata dalam satu gugatan menurut tertib beracara perdata, keduanya harus diselesaikan secara tersendiri.