Turut Tergugat

KYMA : Putusan MA RI No.663 K/Sip/1971, Tgl 6 Agustus 1971
Jo. Putusan MARI No.1038 K/Sip/1972, Tgl 1 Agustus 1973
Turut Tergugat adalah seseorang yang tidak menguasai sesuatu barang akan tetapi demi formalitas gugatan harus dilibatkan guna dalam petitum sebagai pihak yang tunduk dan taat pada putusan hakim perdata.