KYMA : Putusan MA RI No.663 K/Sip/1971, Tgl 6 Agustus 1971
Jo. Putusan MARI No.1038 K/Sip/1972, Tgl 1 Agustus 1973Turut Tergugat adalah seseorang yang tidak menguasai sesuatu barang akan tetapi demi formalitas gugatan harus dilibatkan guna dalam petitum sebagai pihak yang tunduk dan taat pada putusan hakim perdata.