Itikad Buruk Pendaftaran Merek Harus Dalam Putusan Tersendiri

Yurisprudensi Tetap MA-RI . No.284 K/Pdt /1989 tangga l 17 Oktober 1891
Adanya itikad buruk pihak yang mendaftarkan merek harus dinyatakan dalam suatu putusan tersendiri dan tidak dapat dinyatakan sekaligus dalam putusan pengabulan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan.