Kaedah Yurisprudensi : Putusan MARI nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000
Bahwa dikarenakan perselisihan yang terus menerus dan sudah tidak dapat didamaikan kembali serta sudah tidak satu atap lagi/tidak serumah karena tidak disetujui oleh keluarga kedua belah pihak, maka dapat dimungkinkan jatuhnya ikrar talak".