Tuntutan nafkah yang diajukan saat kesimpulan, harus dinyatakan tidak dapat diterima
Putusan MARI nomor 10 K/AG/1995 Tanggal 15 Agustus 1995
Gugatan rekonvensi ternyata tidak terperinci, tidak jelas dan kabur.
Tuntutan nafkah yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi diajukan ke persidangan pada saat memberikan kesimpulan, maka harus dinyatakan tidak dapat diterima.