perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang telah mempunyai isteri

Putusan MARI nomor 02 K/AG/2001 Tanggal 29 Agustus 2002
Bahwa suatu perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang telah mempunyai isteri, seyogiyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 3, 9, 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.