Hakim Diperkenankan Memutus Lebih Dari Tuntutan Petitum

1] Putusan Mahkamah Agung RI No.449/K/Sip/1970, menyatakan bahwa "ketentuan ex Pasal 178 Ayat (3) HIR tidaklah bersifat kaku dan mutlak, hakim dalam melakukan tugas peradilannya harus bertindak aktif yang benar-benar dapat menyelesaikan perkara secara tuntas. Karena itu Hakim (judex factie) boleh memberikan putusan yang melebihi dari apa yang dituntut oleh penggugat sepanjang hal tersebut masih berkaitan erat antara tuntutan yang satu dengan yang lainnya

2] Putusan Mahkamah Agung RI No.556/K/Sip/1971, menyatakan bahwa "judec-factie dibenarkan memberikan putusan yang melebihi dari yang digugat, sepanjang masih sesuai dengan kejadian materil dari perkara tersebut.