Eksepsi tergugat tidak bersandar hukum


Putusan Mahkamah Agung RI. nomor 4434 K/Pdt/1986 bertanggal 20 Agustus 1988

Bahwa sanggahan/eksepsi Tergugat tersebut pada pokoknya telah mempermasalahkan pokok perkara dan bukan keberatan terhadap kompetensi Pengadilan atau bukan keberatan terhadap kehendak undang-undang yang harus dipenuhi, sebagaimana menurut layaknya formalitas suatu gugatan “atas dasar fakta dari pertimbangan tersebut majelis berpendapat bahwa eksepsi Tergugat tersebut tidak bersandar hukum, yang karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Add caption