Gugatan Tidak Jelas

Putusan Mahkamah Agung RI No. 492 K/Sip/1970 Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 252/1968/PT/Pdt. Jo.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta No. 502/67 G

Kaidah Hukum
1/ Putusan Pengadilan Tinggi Harus dibatalkan karena kurang cukup pertimbangan [onvoldoende gemotiveerd] yaitu karena dalam putusannya itu hanya mempertimbangkan soal keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori banding dan tanpa memeriksa perkara itu kembali baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai soal penerapan hukumnya terus menguatkan putusan Pengadilan Negeri begitu saja.
2/ Pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Negeri hanya mempertimbangkan soal tidak benarnya bantahan dari pihak tergugat, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta apa dan dalil-dalil mana yang telah dianggap terbukti lalu mengabulkan begitu saja seluruh gugatan tanpa satu dasar pertimbangan
adalah kurang lengkap dan karenanya harus dibatalkan
3/ Tuntutan-tuntutan yang berupa
- agar semua putusan menteri dinyatakan tidak sah tanpa menyebut putusan-putusan mana serta agar segala perbuatan tergugat terhadap penggugat harus dinyatakan tidak sah tanpa menyebutkan dengan tegas perbuatan-perbuatan tergugat yang mana yang dituntut itu, dan
- ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian-kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut adalah
tidak jelas/tidak sempurna