Pembatalan Perikatan

Perjanjian jual beli i.c. jual beli toko-toko, yang dalam perjanjiannya ditentukan bahwa jual beli itu akan pecah dengan sendirinya bila pembeli setelah waktu yang ditentukan tidak melunasi sisa uang pembeliannya, pemecahannya berdasarkan pasal 1226 BW., tetap harus dimintakan kepada Hakim.

Karena setelah pada waktu yang ditentukan itu pembeli tidak melunasi sisa uang pembeliannya, penjual diam saja dan kemudian selama 8 tahun berturut-turut membiarkan pembeli memungut uang sewa terhadap toko-toko itu, penjual harus dianggap telah melepaskan haknya akan pemecahan jual-beli dan pembeli dianggap telah sebagai pemilik dari toko-toko tersebut.

Putusan MA tanggal 30 November 1955 No. 14 K/Sip/1953
Dalam Perkara : Haji Abdul Madjit bin Datjing lawan Abdul Karim
Susunan Majelis Hakim :
1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro
2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja
3. Mr. R. Soekardono