pemberian ½ gaji Tergugat kepada Penggugat merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara

Putusan MARI nomor 11 K/AG/2001 Tanggal 10 Juli 2003
Bahwa pemberian ½ bagian dari gaji Tergugat kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 mengenai Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bukan merupakan hukum acara Peradilan Agama, karena pemberian ½ gaji Tergugat kepada Penggugat merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara.