Terdakwa Melakukan Penggelapan Uang Pemerintah Daerah

Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 204K/Kr/1979 Tanggal 13 Nopember 1979
Kaidah Hukum : Perbuatan Terdakwa menggelapkan uang Pemerintah Daerah tetap merupakan tindak pidana walaupun antara Terdakwa dan Kepala Daerah telah tercapai perjanjian bahwa Terdakwa akan mengembalikan uang yang telah dipergunakannya dan persoalannya akan diselesaikan secara intern.