Memproduksi Narkotika


Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1378 K/Pid/2000 Tanggal 16 November 2000
Klasifikasi            :              Narkotika/Psikotropika
Peraturan            :              Pasal 60 ayat (1) sub. c UU No.4 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Kaidah Hukum
Telah terbukti bahwa perbuatan Terdakwa bukan hanya sekedar memiliki atau menyimpan shabu shabu/psikotropika tersebut. Sehingga perbuatan Terdakwa telah memenuhi rumusan Pasal 60 ayat (1) sub c Undang undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Majelis Hakim
1.      R.L. Tobing, SH.
2.      Soedarno, SH.
3.      Usman Karim, SH.
Amar Putusan Mahkamah Agung R.I.
·        Kabulkan permohonan kasasi
·        Batalkan putusan Pengadilan Tinggi;
·        Terdakwa Terbukti bersalah melakukan kejahatan "mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada Departemen yang bertanggung jawab bidang Kesehatan"
·        Pidana penjara selama 6 (enam) tahun, Denda Rp. 25.000.000,  subsidair 3 (tiga) bulan;
·        Barang bukti dirampas untuk Negara.

Duduk perkara
·        Pengadilan Negeri Sleman telah memeriksa dan mengadili perkara atas nama Dewi Noor Wening binti Idris Sukarno
·        Bahwa Terdakwa telah memproduksi dan mengedar psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memeuhi standar termasuk Gol. I dan Gol. II;
·        Bahwa Terdakwa sebelumnya telah mendapat kiriman barang jenis extacy dan shabu shabu dari Antoni Wenata dan Yongkie Bule barang barang tersebut antara lain: Extacy Supermen 150 butir ; Extacy Supermen 140 butir ; Extacy rasa Sunkis 150 butir ; Extacy jenis lie 61 butir ; Extacy warna pink 2 butir ; Shabu shabu 14 paket.
·        Bahwa selanjutnya barang barang disimpan di rumah Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan shabu shabu kepada istrinya dan Terdakwa menerima uang sebanyak Rp. 1.150.000, ;
·        Bahwa ketika istrinya meninggalkan rumah naik taksi ditengah jalan ia ditangkap dan digeledah terdapat shabu shabu. Setelah itu Terdakwa langsung ditangkap di rumahnya beserta barang bukti.
·        Karena tidak memiliki izin yang sah dari Menkes RI atau memperoleh tanpa ada resep Dokter berdasarkan hasil pengujian Balai POM di Yogyakarta;

Pertimbangan Hukum MA
·        Bahwa dari keterangan saksi maupun Terdakwa di persidangan dihubungkan dengan barang barang bukti yang diajukan ke persidangan telah terungkap fakta fakta sebagai berikut :
·        Bahwa benar saksi Siti Aminah telah datang ke rumah Terdakwa menyerahkan Sejumlah uang dan ketika saksi keluar dari rumah Terdakwa dengan naik taksi ternyata sewaktu distop dan digeledah petugas ditemukan shabu shabu yang menurut saksi Siti Aminah dibeli dari Terdakwa;
·        Bahwa terbukti pula di rumah Terdakwa ditemukan shabu shabu sebanyak 14 paket, 353 paket, satu timbangan, 4 kotak almunium dan 7 bendel plastik pembungkus yang menurut Terdakwa biasa dipergunakan untuk membungkus acara, serta uang sebanyak Rp. 1.600.000,-