permohonan kasasi atas putusan (penetapan) tentang perwalian

Kaedah Yurisprudensi Mahkamah Agung 
Putusan MARI nomor 1513 K/Pdt/1994 tanggal 26 Agustus 1997
Karena petitum berisi permohonan tentang perceraian dan tentang perwalian yang seharusnya dapat diperiksa dan diputus dalam satu putusan, maka petitum perwalian yang telah diputus dalam bentuk penetapan harus dianggap sebagai putusan sehingga permohonan kasasi atas putusan (penetapan) tentang perwalian harus dianggap sebagai permohonan banding terhadap suatu putusan".