Putusan MARI nomor 350 K/AG/1994 Tanggal 28 Mei 1997
Bahwa dalam pembagian harta warisan menurut Hukum Islam, maka harta warisan tersebut harus dibagi diantara para ahli warisnya dengan perbandingan 2 bagian bagi anak laki-laki dan satu bagian bagi anak perempuan.
rgsmitra |