Badan Hukum Yang Bertanggung Jawab

Putusan MA-RI No. 25.K/Sip/1973, tanggal 30 Mei 1973
Menurut PP. No. 30 th. 1965 PN. Telekomunikasi (PT. Telkom) adalah Badan Hukum yang bertanggung jawab dan mempunyai keuangan sendiri terpisah dari keuangan Negara, maka Pemerintah RI Cq. Departemen perhubungan tidak dapat digugat dalam perkara ini (mengenai perjanjian antara Telkom dengan CV. ESGA).